Kuasa Hukum pasangan calobn gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja (Berkah), Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya akan mengajukan sejumlah saksi lagi terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Jawa Timur 2013 ke Mahkamah Konstitusi.
Saksi-saksi yang diajukan tersebut, lanjut Otto, diantaranya, Pemimpin Redaksi (Pimred) Majalah Tempo, Wahyu Muryadi. "Tempo bersedia bersaksi jika diundang secara resmi oleh MK. Maka kami memohon bantuan hakim untuk menghadirkan saksi terkait," ujar Kuasa Hukum Khofifah, Otto Hasibuan.
Alasan menghadirkan Wahyu, lanjut Otto, lantaran program pemberian kambing melalui Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (Jalin Kesra RTSM) itu sempat diberitakan Majalah Tempo. Berita yang diturunkan itu, berjudul 'Khofifah Dikalahkan Kambing'.
"Kami telah meminta wartawan terkait untuk dihadirkan. Tapi karena berita itu sudah diterbitkan dan menjadi tanggungjawab redaksi, maka Pimred yang akan bersaksi," ujar dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menghadirkan Mantan Ketua DPRD Jatim, Fatkhur Rasyid. Namun, Rasyid kini tengah di penjara.
"Jadi beliau hanya bisa dihadirkan jika diundang MK," jelas Fatkhur.
Kehadiran Fatkhur dianggap penting untuk memberikan kesaksian tentang Program Jalin Kesra RTSM adalah modus yang sama dilakukan pada tahun 2008 untuk memenangkan Karsa.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Sidang MK, Akil Mochtar berjanji akan mempertimbangkannya. Namun, khusus untuk Wahyu, MK meragukan dia bisa hadir.
"Biasanya mereka taat kode etik. Mereka harus netral, tidak berpihak. Kalau kita panggil nanti disangka MK tak paham UU Pers. Tapi kita akan pertimbangkan permohonan saksi-saksi ini," ujar Akil.
Sebelumnya, pasangan cagub Khofifah dan Herman menuding, pasangan gubernur terpilih Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) menggunakan dana APBD Jatim 2013 untuk keperluan bantuan sosial (bansos). Termasuk, untuk Jalin Kesra RSTM. Dana itu dituding menggelembung hingga mencapai Rp 5 triliun yang diperuntukkan untuk kepentingan KarSa dalam Pemilukada Jatim 2013.
Dalam permohonannya, kubu Berkah juga menyoal program Jalin Kesra RSTM. Program itu dinilai telah dimanfaatkan pasangan KarSa dengan menyertakan stiker untuk menunjukkan bantuan tersebut berasal dari KarSa.
KPUD Jatim sudah menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada Jatim, Sabtu 7 September 2013 lalu. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Sementara di tempat ke-2 pasangan Khofifah-Herman dengan 6.525.015 suara (37,62 persen). Disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen).
Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pilkada Jatim hanya berlangsung 1 putaran. Pasangan Khofifah-Herman yang tak terima kekalahan itu lantas mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. (Adi)
Saksi-saksi yang diajukan tersebut, lanjut Otto, diantaranya, Pemimpin Redaksi (Pimred) Majalah Tempo, Wahyu Muryadi. "Tempo bersedia bersaksi jika diundang secara resmi oleh MK. Maka kami memohon bantuan hakim untuk menghadirkan saksi terkait," ujar Kuasa Hukum Khofifah, Otto Hasibuan.
Alasan menghadirkan Wahyu, lanjut Otto, lantaran program pemberian kambing melalui Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (Jalin Kesra RTSM) itu sempat diberitakan Majalah Tempo. Berita yang diturunkan itu, berjudul 'Khofifah Dikalahkan Kambing'.
"Kami telah meminta wartawan terkait untuk dihadirkan. Tapi karena berita itu sudah diterbitkan dan menjadi tanggungjawab redaksi, maka Pimred yang akan bersaksi," ujar dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menghadirkan Mantan Ketua DPRD Jatim, Fatkhur Rasyid. Namun, Rasyid kini tengah di penjara.
"Jadi beliau hanya bisa dihadirkan jika diundang MK," jelas Fatkhur.
Kehadiran Fatkhur dianggap penting untuk memberikan kesaksian tentang Program Jalin Kesra RTSM adalah modus yang sama dilakukan pada tahun 2008 untuk memenangkan Karsa.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Sidang MK, Akil Mochtar berjanji akan mempertimbangkannya. Namun, khusus untuk Wahyu, MK meragukan dia bisa hadir.
"Biasanya mereka taat kode etik. Mereka harus netral, tidak berpihak. Kalau kita panggil nanti disangka MK tak paham UU Pers. Tapi kita akan pertimbangkan permohonan saksi-saksi ini," ujar Akil.
Sebelumnya, pasangan cagub Khofifah dan Herman menuding, pasangan gubernur terpilih Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) menggunakan dana APBD Jatim 2013 untuk keperluan bantuan sosial (bansos). Termasuk, untuk Jalin Kesra RSTM. Dana itu dituding menggelembung hingga mencapai Rp 5 triliun yang diperuntukkan untuk kepentingan KarSa dalam Pemilukada Jatim 2013.
Dalam permohonannya, kubu Berkah juga menyoal program Jalin Kesra RSTM. Program itu dinilai telah dimanfaatkan pasangan KarSa dengan menyertakan stiker untuk menunjukkan bantuan tersebut berasal dari KarSa.
KPUD Jatim sudah menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada Jatim, Sabtu 7 September 2013 lalu. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Sementara di tempat ke-2 pasangan Khofifah-Herman dengan 6.525.015 suara (37,62 persen). Disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen).
Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pilkada Jatim hanya berlangsung 1 putaran. Pasangan Khofifah-Herman yang tak terima kekalahan itu lantas mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. (Adi)