Panglima: Jika Dwifungsi TNI Lahir Lagi, Potong Leher Saya

Panglima minta masyarakat tak lagi curiga pada TNI. Tugas TNI saat ini adalah untuk melindungi masyarakat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Okt 2013, 12:14 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2013, 12:14 WIB
moeldoko-131003b.jpg
Panglima TNI Jendral Moeldoko meyakinkan, peran TNI tidak akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Kepolisian. Moeldoko juga memastikan TNI tidak akan berperan seperti era pemberlakuan dwifungsi ABRI.

Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak curiga terhadap TNI. Karena tugas TNI saat ini melindungi masyarakat.

"Jika dwi fungsi lahir lagi, potong leher saya! Masyarakat jangan curiga, kami punya kemampuan dan kekuatan untuk melindungi masyarakat," kata Moeldoko ketika memberikan keterangan pers di Skuadron 2 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (3/9/2013).

Moeldoko akui tugas sebagai prajurit TNI tak mudah. Namun mantan KSAD ini menegaskan, selama untuk kepentingan rakyat, TNI akan terus berjuang.

"Sulit juga jadi tentara, berbuat baik saja dicurigai, tapi selama itu untuk kepentingan rakyat, jalan saja," ungkap Jenderal Moeldoko.

Dwifungsi merupakan suatu doktrin di lingkungan militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan.

Konsep dwifungsi TNI pertama kali muncul dalam bentuk konsep "Jalan Tengah" yang diusulkan pada tahun 1958 oleh Jenderal AH Nasution, pimpinan TNI-AD pada saat itu, kepada Presiden Soekarno untuk memberikan peluang bagi peranan terbatas TNI di dalam pemerintahan sipil.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, konsep ini mengalami perubahan dan menjadikan TNI secara organisatoris, bukan perorangan, menduduki jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintahan seperti menteri, gubernur, bupati, serta lembaga-lembaga legislatif dalam wadah Fraksi ABRI/TNI. Dwifungsi ABRI secara perlahan-lahan dihapuskan menyusul runtuhnya rezim Orde Baru. (Ein/Ism)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya