KPK Periksa Miranda Goeltom untuk Kasus Century

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Okt 2013, 11:21 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2013, 11:21 WIB
miranda-gultom-130426b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom. Miranda tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.35 WIB dengan mobil tahanan KPK.

Miranda mengaku pemeriksaan kali ini terkait penyidikan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Iya, saya diperiksa sebagai saksi Century," ujar Miranda setibanya di Gedung KPK, Jumat (4/10/2013).

Nama Miranda menambah panjang daftar mantan pejabat Bank Indonesia yang dimintai keterangan terkait bailout Century sebesar Rp 6,7 triliun itu.

Sebelumnya KPK memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad dan Ilham Alamsyah. Kehadiran mereka untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Budi belum pernah diperiksa penyidik KPK. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fadjrijah dianggap sebagai orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya