Tiga pelaku spesialis pencurian mobil, KAR (37), Nar (38), Rus (28) ditangkap anggota Mapolsek Penjaringan saat akan menjual mobil hasil curiannya. Dalam menjalankan aksi jahatnya, ketiganya memiliki modus dan peran yang berbeda.
"KAR sopir bajaj dan Nar sopir angkot yang mengintai. Kemudian Rus sebagai sopir angkot yang mengawasi saat eksekusi. Sedangkan Edo (DPO) masuk mobil pakai letter T," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Suyudi, di Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Ketiganya diringkus di TPI I Blok PA No.6 Rt 013/007 Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara saat hendak menjual mobil milik korban, LJW (49) ke penadah. Mereka melakukan pencurian saat pemilik mobil sedang pergi ke mal pada minggu pukul 19.40 WIB.
"Sudah 10 TKP dimainkan di sini. Mobil terparkir namun ada CCTV dan kita kejar. 8 Lokasi pencurian di daerah Penjaringan, 1 lokasi di Koja dan 1 lokasi lainnya di Cilincing. Rencananya dijual ke kelompok lain lagi," tambah Suyudi.
Adapun barang bukti yang disita adalah 1 unit mobil Kijang Innova V Diesel warna hitam dengan nomor polisi B 1723 UFJ , sebuah kunci pas, 2 buah obeng, 2 buah senter, plat nomor B 1205 SOB, dan satu buah kunci letter T.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ali)
"KAR sopir bajaj dan Nar sopir angkot yang mengintai. Kemudian Rus sebagai sopir angkot yang mengawasi saat eksekusi. Sedangkan Edo (DPO) masuk mobil pakai letter T," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Suyudi, di Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Ketiganya diringkus di TPI I Blok PA No.6 Rt 013/007 Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara saat hendak menjual mobil milik korban, LJW (49) ke penadah. Mereka melakukan pencurian saat pemilik mobil sedang pergi ke mal pada minggu pukul 19.40 WIB.
"Sudah 10 TKP dimainkan di sini. Mobil terparkir namun ada CCTV dan kita kejar. 8 Lokasi pencurian di daerah Penjaringan, 1 lokasi di Koja dan 1 lokasi lainnya di Cilincing. Rencananya dijual ke kelompok lain lagi," tambah Suyudi.
Adapun barang bukti yang disita adalah 1 unit mobil Kijang Innova V Diesel warna hitam dengan nomor polisi B 1723 UFJ , sebuah kunci pas, 2 buah obeng, 2 buah senter, plat nomor B 1205 SOB, dan satu buah kunci letter T.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ali)