Keberatan Terdakwa Kasus Suap Mario Bernardo: Siapa Suprapto

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Mario Bernardo mempertanyakan sosok Suprapto yang dalam dakwaan JPU punya peran penting.

oleh Widji Ananta diperbarui 10 Okt 2013, 13:16 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 13:16 WIB
sidang-ilustrasi-130703b.jpg
Tim jaksa penuntut umum sudah membacakan surat dakwaan Mario C Bernardo, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA). Tim kuasa hukum Mario langsung menyampaikan keberatan atau eksepsi dengan judul `Siapa Suprapto?`

Kuasa hukum Mario sengaja memberi judul itu karena dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Suprapto digambarkan sebagai aktor utama dan penghubung yang telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari keponakan Hotma Sitompoel ini.

Menurut salah seorang kuasa hukum Mario, Tommy Sihotang, dari dakwaan yang dibacakan penuntut umum memperlihatkan bahwa Suprapto memiliki peranan penting dalam kasus pemberian uang tersebut. Seharusnya, kata Tommy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menahan Suprapto.

"Kita akan mendalami apa hubungan Suprapto dengan hakim agung. Sampai sekarang Suprapto juga belum diperiksa. Kalau Suprapto punya peran signifikan, KPK pasti akan menetapkan sebagai tersangka," ujar Tommy usai persidangan perdana di Pengadilanan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).

Kemudian, kata Tommy, sebagai kuasa hukum Mario, pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus ini. Termasuk pendalaman terkait untuk apa gunanya uang Rp 150 juta diberikan kepada Djody yang hanya sebagai pegawai negeri Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Saat menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menyatakan sidang ditunda hingga Jumat 18 Oktober mendatang.

Seperti diberitakan, Mario Bernardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya