Istri dan Sopir Pribadi Akil Mochtar Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan itu terkait kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Akil Mochtar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Okt 2013, 13:28 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 13:28 WIB
istri-akil-131008a.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap istri Akil Mochtar, Ratu Rita. Permohonan pencegahan ke Dirjen Imigrasi itu terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pencegahan ini berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2013 hingga 6 bulan ke depan. Selain istri Akli, pada saat bersamaan KPK juga melayangkan surat pencegahan terhadap sopir pribadi Akil, Daryono.

Daryono mangkir dalam pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim MK. Daryono diduga salah satu saksi kunci dalam kasus ini. Bahkan salah satu mobil mewah Akil tertulis atas nama Daryono.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa pencegahan yang diajukan oleh lembaganya ini bertujuan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa KPK tidak sedang berada di luar negeri.

Akil Mochtar tertangkap tangan saat menerima suap di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra III Nomor 7, jakarta Selatan, pada Rabu 2 Oktober. Akil dituduh menerima suap terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Tak hanya itu, Ketua MK yang kini sudah nonaktif itu juga dituduh menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang juga menyeret adik Ratu Atut Chosiyar, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya