LBH: Polisi Serampangan Tangkap Pengamen `Punk` Cipulir

LBH menyesalkan pelaku sebenarnya baru terungkap setelah majelis hakim PN Jaksel memvonis bersalah 4 dari 6 terdakwa.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Okt 2013, 15:56 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2013, 15:56 WIB
lbh121220c.jpg
Seorang pengamen bergaya anak punk, IP (18) ditangkap warga Ciledug dan digelandang ke Polda Metro Jaya usai dijebak melalui Facebook. Dia ditangkap lantaran, dalam Facebook itu, mengaku bahwa dirinya dan 2 temannya terlibat pembunuhan Dicky Maulana, yang juga seorang pengamen 'punk' beberapa bulan lalu di Cipulir, Jakarta Selatan.

Padahal kasus itu sudah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 4 Dari 6 pengamen bergaya anak punk yang menjadi terdakwa sudah dijatuhi vonis penjara.

Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai penyidik Polda Metro Jaya serampangan menangkap 6 pengamen dan membawa mereka ke meja hijau.

Pengacara para pengamen dari LBH Jakarta, Johanes Gea mengatakan, pihaknya menyesalkan bahwa pelaku sebenarnya baru terungkap setelah majelis hakim PN Jaksel memvonis bersalah 4 dari 6 tersangka yang telah duduk di kursi pesakitan. Sedangkan 2 terdakwa lainya tengah menjalani persidangan.

"Ternyata, pembunuhan terhadap Dicky Maulana yang ditemukan di kolong Jembatan Cipulir adalah Khairudin Hamzah (Brengos), Jubaidi alias Jubai, dan Iyan Pribadi," kata Johanes Gea di Gedung LBH Jakarta, Sabtu, (19/10/2013).

Gea menjelaskan, indikasi ketiganya sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dicky terungkap setelah pihak keluarga keenam pengamen membekuk salah seorang pelaku bernama IP saat menjalin asmara dengan seorang wanita. Wanita itu merupakan kerabat terdakwa Nurdin Priantono. Dan saat itulah IP yang dijebak mengaku sebagai pembunuh Dicky. (Adi/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya