Ahmad Fathanah mengaku tuntutan jaksa dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang selama 17,5 tahun penjara belumlah final. Kendati demikian, ia tetap merasa kaget atas tuntutan hukuman yang diajukan penuntut umum.
"Ya kagetlah. Tapi ini belum sesuatu yang final. Berikutnya kita melakukan pembelaan," kata Fathanah usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Meski dituntut belasan tahun penjara, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq ini akan mengajukan 2 pembelaan atas tuntutan jaksa. "Pledoi pribadi dan kuasa hukum," ungkap dia dengan santai.
Seperti diketahui, Fathanah dituntut berlapis oleh jaksa dengan total hukuman selama 17,5 tahun penjara. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fathanah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Fathanah dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk tindak pidana pencucian uang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. (Ado/Eks)
"Ya kagetlah. Tapi ini belum sesuatu yang final. Berikutnya kita melakukan pembelaan," kata Fathanah usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Meski dituntut belasan tahun penjara, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq ini akan mengajukan 2 pembelaan atas tuntutan jaksa. "Pledoi pribadi dan kuasa hukum," ungkap dia dengan santai.
Seperti diketahui, Fathanah dituntut berlapis oleh jaksa dengan total hukuman selama 17,5 tahun penjara. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fathanah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Fathanah dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk tindak pidana pencucian uang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. (Ado/Eks)