Meski mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menolak untuk diperiksa namun proses pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi tetap dilakukan. Ketua MKH Harjono menegaskan keputusan pemberhentian secara hormat atau tidak hormat terhadap Akil diputuskan pekan depan.
"Insya Allah seminggu lagi konsekuensi status hormat atau tidak hormatnya," kata Harjono usai menjenguk Akil Mochtar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Harjono menambahkan meski Akil menolak diklarifikasi, namun secara tidak langsung dia telah mengakui. Karena klarifikasi, banyak hal persoalan yang berhubungan dengan yang tidak dilakukan oleh Akil.
"Karena beliau menolak, jadi klarifikasi tidak perlu dilakukan. Jadi tidak ada persoalan buntu, ada data langsung mau pun tidak langsungs setelah Pak Akil selesai kita selesai," imbuh Harjono
Namun, Ia menambahkan hasil pemeriksaan MKH-MK tidak akan diberikan ke KPK untuk melengkapi berkas. Menurutnya KPK memiliki data sendiri soal pemeriksaan Akil.
"KPK cari datanya sendiri. KPK perlu perbuatan pidana. Kita murni pelanggaran etik. Kita lebih cepat lebih baik," pungkas Harjono. (Adi/Ism)
"Insya Allah seminggu lagi konsekuensi status hormat atau tidak hormatnya," kata Harjono usai menjenguk Akil Mochtar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Harjono menambahkan meski Akil menolak diklarifikasi, namun secara tidak langsung dia telah mengakui. Karena klarifikasi, banyak hal persoalan yang berhubungan dengan yang tidak dilakukan oleh Akil.
"Karena beliau menolak, jadi klarifikasi tidak perlu dilakukan. Jadi tidak ada persoalan buntu, ada data langsung mau pun tidak langsungs setelah Pak Akil selesai kita selesai," imbuh Harjono
Namun, Ia menambahkan hasil pemeriksaan MKH-MK tidak akan diberikan ke KPK untuk melengkapi berkas. Menurutnya KPK memiliki data sendiri soal pemeriksaan Akil.
"KPK cari datanya sendiri. KPK perlu perbuatan pidana. Kita murni pelanggaran etik. Kita lebih cepat lebih baik," pungkas Harjono. (Adi/Ism)