Dijerat Gratifikasi, Akil Belum Terima Sprindik KPK

"Dia diperpanjang penahanannya tapi tidak ada pasal 12B. Padahal penyitaan pakai 12B," terang Otto Hasibuan, pengacara Akil Mochtar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 25 Okt 2013, 15:07 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2013, 15:07 WIB
firasat-akil-131004b.jpg
Selain kasus suap, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait kepengurusan sengketa Pilkada. Pengacara Akil, Otto Hasibuan menilai, penetapan status tersangka kliennya terkesan aneh.

Keanehan itu muncul karena sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang di dalamnya dimuat pengenaan pasal tambahan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001. Sementara di penyitaan dikenakan pasal tersebut.

"Itu pun kita tidak dapat. Itu persoalan lagi. Dia diperpanjang penahanannya tapi tidak ada Pasal 12B. Padahal penyitaan Pakai 12B," terang Otto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Otto, menilai hal itu dapat menyalahi aturan administrasi. Apalagi KPK, sudah mengumumkan pengenaan pasal gratifikasi kepada masyarakat luas. Tapi, waktu penahanan diperpanjang tidak keluar Pasal 12B.

"Jadi untuk apa KPK diluaran bilang dia dikenakan pasal ini (12B). Anehnya setelah penyitaan dibuka, disita lagi. Di situ pakai pasal itu. Ini yang akan kita persoalkan. Jangan gitu dong. Seperti main-main saja," ungkap dia.

Kini pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum guna menghadapi langkah KPK tersebut. Jawaban yang sama juga terlontar saat ditanyakan terkait pengajuan praperadilan.

"Ini sedang kita pertimbangkan," pungkas Otto.

Sebelumnya Akil dijerat menjadi tersangka suap dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. (Rmn/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya