[VIDEO] Pro-Kontra Denda Rp 1 Juta Penerobos Busway

Polda Metro Jaya akan menerapkan denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi penerobos busway. Pro dan kontra pun bermunculan.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Okt 2013, 17:32 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2013, 17:32 WIB
busway-131026c.jpg
Polisi akan memperberat sanksi denda kepada pengguna kendaraan pribadi yang menyerobot atau menerobos busway. Polda Metro Jaya akan menerapkan denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (26/10/2013), bus Transjakarta jurusan Lebak Bulus - Harmoni yang seharusnya bisa melaju lancar di busway, namun jalannya terhalang mobil pribadi yang akan berbelok ke arah kanan.

Sejatinya busway dibuat khusus agar steril dari kendaraan pribadi, sehingga bus Transjakarta diminati penumpang karena bebas macet. Namun pengguna jalan acap kali memakai busway sehingga bus tersendat. Akibatnya pengguna bus Transjakarta terpaksa antre lama menunggu bus datang.

Namun para penyerobot busway kini tidak bisa lagi semena-mena. Denda Rp 500 ribu untuk pengendara roda dua dan Rp 1 juta akan dikenakan bagi pengemudi mobil yang bandel.

Dengan jumlah denda yang cukup besar, diharapkan menimbulkan efek jera. Beragam reaksi pun muncul atas rencana ini. Akankah denda ini efektif mensterilkan busway? Sehingga warga beralih menggunakan bus Transjakarta? Kita nantikan hasilnya. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya