Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus perusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo, yakni F dan DR. Keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Keduanya dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Namun, hingga saat ini, F dan DR belum juga diketahui keberadaannya. Penyidik Polda Metro Jaya pun belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
Rikwanto menjelaskan, khusus DR ditetapkan jadi tersangka karena diduga mengetahui rencana F untuk melakukan perusakan rumah Adiguna. "Jadi DR mengantarkan F dan sudah tahu rencananya," kata Rikwanto seraya menambahkan belum mengetahui motif perusakan yang dilakukan F. (Rmn/Sss)
"Keduanya dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Namun, hingga saat ini, F dan DR belum juga diketahui keberadaannya. Penyidik Polda Metro Jaya pun belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
Rikwanto menjelaskan, khusus DR ditetapkan jadi tersangka karena diduga mengetahui rencana F untuk melakukan perusakan rumah Adiguna. "Jadi DR mengantarkan F dan sudah tahu rencananya," kata Rikwanto seraya menambahkan belum mengetahui motif perusakan yang dilakukan F. (Rmn/Sss)