Siap Lindungi Bunda Putri, LPSK: Tapi yang Mana?

Kalaupun Bunda Putri melapor meminta dilindungi, LPSK tidak tahu statusnya sebagai apa.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Okt 2013, 13:04 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 13:04 WIB
abdul-haris-lpsk130725b.jpg
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan untuk melindungi Bunda Putri, sosok yang dianggap dapat mempengaruhi para petinggi negara. Namun, kini LPSK tampak galau. Ada apa?

"Ada juga yang bilang Bunda Putri minta dilindungi, tapi kita tidak tahu yang mana Bunda Putri," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai yang terpilih kembali untuk periode 2013-2018, di Hotel Aston Marina, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Bahkan, lanjut Abdul, kalaupun Bunda Putri melapor meminta dilindungi, LPSK tidak tahu statusnya sebagai apa.
"Karena dia tidak terlibat sebagai korban atau saksi dari suatu kasus. Dia hanya ada acara menteri diundang, ada acara resmi datang, tapi itu informasi dari media," papar Abdul.

KPK berencana memanggil Bunda Putri atau sosok yang disebut-sebut sebagai Non Saputri. Namun, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemanggilan dapat dilakukan bila terdapat saksi yang menyebut keterlibatan Bunda Putri di perkara tersebut.

"Saat ini kan penyidikan masih ada, dengan tersangka Maria Elisabeth Liman. Dan itu bisa saja Bunda Putri kita panggil. Tapi jika ada saksi lain yang mengatakan keterlibatannya," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin 28 Oktober kemarin.

Sementara, ada juga versi lain Bunda Putri. Salah satunya, Eryeni Meliana yang pernah mendatangi KPK. "Saya juga Bunda Putri," kata dia. (Ein/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya