Terobos Busway Denda Rp 1 Juta, IPW: Awas `Proyek` Baru!

IPW imbau semua pihak terkait agar mengawasi kebijakan pengenaan denda masuk jalur busway. Jika tidak, hanya dimanfaatkan oknum poisi.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Okt 2013, 13:37 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 13:37 WIB
tarif-transjakarta130626b.jpg
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane khawatir pelaksanaan penerapan denda maksimal bagi pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur bus Transjakarta menimbulkan 'proyek' baru. Maka, kebijakan itu harus diawasi.

Jika tidak, kebijakan itu hanya akan membuat para polantas tersebut `happy`," kata Neta dalam siaran persnya, Kamis (31/10/2013).

Menurut Neta, selama ini ada saja oknum aparat yang suka melakukan penjebakan pada pengemudi yang melintas di jalur tersebut. Sikap dan perilaku para oknum ini harus diubah.

Neta memprediksi, angka pungutan liar yang dilakukan oknum tersebut pun dapat meningkat seiring denda yang membengkak bagi pelanggar. Estimasinya, jika oknum tersebut menerima Rp 20.000 sampai Rp 50.000, bisa saja akan melonjak menjadi Rp 200.000 sampai Rp 300.000.

"Dengan sikap dan prilaku seperti ini kebijakan tersebut hanya akan menjadi `proyek baru` bagi para oknum," sindir Neta. (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya