Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah pejabat Bea Cukai, tersangka Heru Sulistyono (HS), terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang di Direktorat Bea dan Cukai. Begitu juga rumah tersangka penyuap, Yusran Arief (YA).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arif Sulistyanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh barang bukti tambahan berupa documen perusahaan.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan rumah HS sesuai alamat KTP, dan saat ini penyidik juga sedang menggeledah rumah YA di Ciganjur untuk memperoleh dokumen-dokumen perusahaan lain yang disimpan di gudang," kata Brigjen Arif di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Arief menuturkan hasil pengeledahan itu, polisi menyita satu unit brankas yang masih dalam keadaan tertutup dan tersegel di rumah Heru. Namun belum diketahui isi brankas itu karena masih terkunci.
"Kita berharap di dalam brankas itu terdapat dokumen-dokumen penting untuk melengkapi upaya penelusuran aset dan harta kekayaan yang bersangkutan," ujar dia.
Sejak menangkap Heru dan Yusran pada Senin 28 Oktober lalu, polisi masih mengkaji temuan-temuan baru sebagai alat bukti pendukung untuk melengkapi seluruh rangkaian tindak pidana suap dan pencucian uang.
"Untuk melengkapi itu, kami menggandeng Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan untuk dapat memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kasus ini," ujar dia.
Dengan harapan kerjasama ini menghasilkan bukti baru jika ada keterlibatan pihak lain yang terafiliasi dengan kedua tersangka.
Terkait dengan penelusuran dokumen di Direktorat Bea dan Cukai yang pernah ditangani Heru, Arif mengatakan, pihaknya tak dapat turun tangan secara langsung. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Bea dan Cukai.
"Karenanya perlu izin dari Menteri. Mudah-mudahan ini tidak terlalu lama dan bisa dilakukan pemeriksaan," imbuh dia. (Yus)
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arif Sulistyanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh barang bukti tambahan berupa documen perusahaan.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan rumah HS sesuai alamat KTP, dan saat ini penyidik juga sedang menggeledah rumah YA di Ciganjur untuk memperoleh dokumen-dokumen perusahaan lain yang disimpan di gudang," kata Brigjen Arif di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Arief menuturkan hasil pengeledahan itu, polisi menyita satu unit brankas yang masih dalam keadaan tertutup dan tersegel di rumah Heru. Namun belum diketahui isi brankas itu karena masih terkunci.
"Kita berharap di dalam brankas itu terdapat dokumen-dokumen penting untuk melengkapi upaya penelusuran aset dan harta kekayaan yang bersangkutan," ujar dia.
Sejak menangkap Heru dan Yusran pada Senin 28 Oktober lalu, polisi masih mengkaji temuan-temuan baru sebagai alat bukti pendukung untuk melengkapi seluruh rangkaian tindak pidana suap dan pencucian uang.
"Untuk melengkapi itu, kami menggandeng Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan untuk dapat memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kasus ini," ujar dia.
Dengan harapan kerjasama ini menghasilkan bukti baru jika ada keterlibatan pihak lain yang terafiliasi dengan kedua tersangka.
Terkait dengan penelusuran dokumen di Direktorat Bea dan Cukai yang pernah ditangani Heru, Arif mengatakan, pihaknya tak dapat turun tangan secara langsung. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Bea dan Cukai.
"Karenanya perlu izin dari Menteri. Mudah-mudahan ini tidak terlalu lama dan bisa dilakukan pemeriksaan," imbuh dia. (Yus)