Lihat Video Porno Hingga Korupsi, 6 Eks Anggota DPR Dapat Pensiun

Keenam anggota Dewan yang mundur karena terjerat kasus, mulai menonton video porno hingga terlibat korupsi, masih terima uang pensiun.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 07 Nov 2013, 14:05 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 14:05 WIB
sidang-dpr-pidato-130816b.jpg
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Ali Maschan Moesa mengatakan setidaknya ada 6 mantan anggota DPR yang mengundurkan diri menerima dana pensiun. Keenam anggota Dewan ini mundur karena terjerat kasus, mulai menonton video porno hingga terlibat korupsi.

Ali Maschan menyebut, keenam orang itu adalah Arifinto anggota Fraksi Demokrat yang mengundurkan diri setelah kedapatan menonton video porno saat rapat DPR dan Widjono Harjanto anggota Fraksi Gerindra yang mundur karena tidak pernah hadir.

Keempat lainnya mundur karena terjerak kasus korupsi. Mereka adalah Panda Nababan dari Fraksi PDIP, Asyad Syam dan Muhammad Nazaruddin dari Fraksi Demokrat, serta Wa Ode Nurhayati dari Fraksi PAN.

"Perlu juga beberapa rambu, kasus apa saja yang berhak menerima pensiun untuk mundur. Jadi tidak semua mundur. Kalau mundur kasus korupsi, tidak perlu dana pensiun," sebut Ali melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Keterangan Ali ini berbeda dengan Ketua BK Trimedya Panjaitan. Sebelummya, Trimedya menyebut terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Mumhammad Nazaruddin dan terpidana korupsi DPID Wa Ode Nurhayati, belum menerima dana pensiun. Karena, tak ada satu pun dari mereka yang sudah mengajukan permohonan dana pensiun.

Pemberian dana pensiun mantan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Pasal 12-21.

Berdasarkan aturan itu, pensiun diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya