Dituntut Hukuman Mati, Alanshia si Pemutilasi Malah Tertawa

Alanshia alias Aliong, terdakwa kasus mutilasi Tony Arifin Djomin di Ancol, Jakarta Utara, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Nov 2013, 17:32 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 17:32 WIB
sidang-alanshia-2-131112-c.jpg
Alanshia alias Aliong, terdakwa kasus mutilasi Tony Arifin Djomin di Ancol, Jakarta Utara, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, bukannya sedih, Alanshia malah tertawa-tawa.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (12/11/2013), usai menjalani sidang, Alanshia yang hadir ditemani sang istri langsung berlari menuju ruang sel tahanan para terdakwa. Di dalam ruang itu, Alanshia tertawa di depan sang istri.

Berbeda dengan istrinya, Lin Weng Jin (25) yang terus menangis di hadapan Triad asal China itu. Kenapa Alanshia tertawa usai dituntut JPU hukuman mati?

"Dia (Alanshia) sebenarnya shock berat. Saat Alanshia tertawa itu dilakukannya untuk menenangkan istrinya. Mata dia juga sudah berkaca-kaca," kata Alanshia melalui penerjemahnya, George.

Istri korban Tony Arifin Djomin, Merlina menyerahkan semua proses hukum yang berjalan. Dia juga enggan berkomentar terkait tuntutan yang dijatuhkan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saya tidak berharap apa-apa. Setimpal tidak setimpal, Tuhan yang mutuskan," kata Merlina.

Alanshia dituntut hukuman mati. Menurut JPU, dia terbukti melakukan perencanaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Alanshia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU 35/2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. (Mut/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya