Sidang Rusuh, Din Syamsuddin: MK Sudah Kewalahan

"Jangan semua kasus Pilkada menumpuk di MK kan kewalahan jadinya. Jadi masalah UU Judicial Review harus diperhatikan juga," kata Din.

oleh Widji Ananta diperbarui 14 Nov 2013, 18:27 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2013, 18:27 WIB
din-syamsudin-harusnya-130729b.jpg
Kericuhan saat sidang putusan sengketa Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) lahir akibat ketidakpercayaan. Terutama setelah terungkapnya suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten. Kini MK sudah kewalahan menangani perkara.

"Jangan semua kasus Pilkada menumpuk di MK kan kewalahan jadinya. Jadi masalah UU Judicial Review harus diperhatikan juga," kata Ketua Umum DPP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013).

Din mengimbau agar tidak semua masalah diajukan ke MK. Menurutnya jika masalah yang seharusnya bisa dilakukan dengan cara damai namun tetap diajukan ke MK maka perkaranya akan menumpuk. Hal ini, membuat hakim MK kewalahan.

Setiap perkara yang telah dimasukkan ke MK oleh penggugat dan juga tergugat harus berlandaskan azas kepercayaan. Harus ada kesadaran demokrasi terkait hasil putusan para hakim MK.

"Jadi semua yang mau menyelesaikan kasus di MK harus punya kepercayaan kepada MK, khususnya pada kasus pilkada. Harus ada kedewasaan dalam demokrasi, siap menang siap kalah," ujar Din.

Din pun berpesan kepada para Hakim MK agar persoalan yang melilit MK seperti dugaan suap sengketa pilkada Akil Mochtar harus menjadi pembelajaran. Hal ini agar tidak memunculkan rmasalah baru.

"Untuk hakim-hakim MK harus jadikan peristiwa Akil Mochtar sebagai pelajaran. Hakim pun manusia, tapi jangan pakai idiom itu untuk melakukan kesalahan baru," tukas Din. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya