Berkas Tersangka BJB Elda Dilimpahkan ke Penuntutan Pekan Ini

Kejaksaan menyatakan, berkas perkara tersangka Elda Devianne Adiningrat segera dilimpahkan ke penuntutan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Nov 2013, 12:06 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2013, 12:06 WIB
elda-devianne-2--130822c.jpg
Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus kredit fiktif Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Elda Devianne Adiningrat ke penuntutan, pekan ini. Kasus dugaan kredit fiktif dari BJB senilai Rpp 55 miliar itu diberikan kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP).

"Penanganan kasus BJB berjalan terus. Sebentar lagi penuntutan. Berkas Elda," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa(19/11/2013).

Andhi menjelaskan, setelah pemberkasan rampung, penyidik kemudian akan melimpahkan ke tahap penuntutan. Pelimpahan sendiri diharapkan dapat dilaksanakan dalam pekan ini. "Kan tinggal penuntutan. Mudah-mudahan pekan ini," ujar Andhi.

Elda yang juga komisaris PT Radina Niaga Mulia itu sejak 22 Oktober 2013 lalu berstatus tahanan kota. Terhadap Elda tak ditahan dengan alasan kesehatan.

Pekan lalu berkas perkara Elda telah masuk ke pra-penuntutan untuk diteliti setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Elda juga tersandung kasus dugaan suap impor sapi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yakni Elda salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah.

Selain itu, ada pula Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri bernama Dedi Yamin. Selain Elda, 4 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013.

Satu tersangka lain adalah Pimpinan PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Majalengka Akhmad Faqih yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2013. Sebanyak 6 tersangka telah dijebloskan ke dalam tahanan, kecuali Elda. (Mvi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya