Wakil Presiden (Wapres) Boediono telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wapres, Jakarta, Sabtu 23 November 2013 lalu, terkait skandal bailout Bank Century. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus bailout Rp 6,7 triliun itu.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus bailout Bank Century DPR Bambang Soesatyo pun mendesak agar Boediono mundur dari jabatan atau menonaktifkan diri setelah diperiksa KPK.
"Timwas menyarankan Pak Boediono menonaktifkan diri dari jabatan. Jadi seharusnya itu Boediono mundur atau menonaktifkan diri," kata anggota Timwas Century DPR RI, Bambang Soesatyo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini menjelaskan pengunduran diri Boediono dari jabatan untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam kasus tersebut. Sehingga, KPK tidak terhambat oleh proses protokoler keamanan VVIP seorang Wakil Presiden.
"Sehingga dia bisa menyelesaikan kasusnya. Kalau dia tidak mundur, yang menjadi hambatan adalah protokoler keamanannya," jelasnya.
Apalagi menurut Timwas Century DPR ada ketidakcocokan dari data yang dimiliki dengan keterangan Boediono pada saat diperiksa KPK. Terutama, terkait tindakan proses penanganan yang dilakukan Bank Indonesia (BI), Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Bank Century oleh LPS pada 21 November 2008.
"Adalah tidak benar bahwa tindakan proses penanganan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, KKSK dan LPS pada Bank Century oleh LPS tanggal 21 November 2008 adalah sebuah tindakan pengambilalihan. Dan bukan tindakan bailout seperti apa yang diungkapkan Wapres Boediono di kantor Wapres kemarin," jelas Bambang.
Padahal, menurutnya, mekanisme penyelesaian dan proses penanganan Bank Century Tbk saat itu melalui mekanisme bailout yang melibatkan pemegang saham lama sebesar 20 persen sesuai dengan ketentuan dalam UU No.24 tahun 2004 tentang LPS.
"Kenapa mekanisme Bailout kemudian berubah menjadi mekanisme pengambilalihan tanpa melibatkan pemegang saham lama yang mengakibatkan biaya penanganan secara keseluruhan Bank Century membengkak menjadi Rp 6,7 triliun?" imbuhnya.
Karena itu, Bambang menambahkan Timwas Century minta agar KPK harus mengusut tuntas perubahan arah kebijakan penanganan Bank Century dari proses bailout menjadi proses pengambilalihan tersebut. Siapa saja pejabat yang berwenang saat itu merubah proses penanganan tersebut dan alasan proses penanganan bisa dirubah.
"Dokumen tersebut jelas sebagai fakta yang membantah pernyataan Wapres Boediono bahwa penanganan proses Bank Century adalah sebuah proses pengambilalihan melainkan sebuah proses bailout," tukas Bambang. (Adi/Yus)
Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus bailout Bank Century DPR Bambang Soesatyo pun mendesak agar Boediono mundur dari jabatan atau menonaktifkan diri setelah diperiksa KPK.
"Timwas menyarankan Pak Boediono menonaktifkan diri dari jabatan. Jadi seharusnya itu Boediono mundur atau menonaktifkan diri," kata anggota Timwas Century DPR RI, Bambang Soesatyo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini menjelaskan pengunduran diri Boediono dari jabatan untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam kasus tersebut. Sehingga, KPK tidak terhambat oleh proses protokoler keamanan VVIP seorang Wakil Presiden.
"Sehingga dia bisa menyelesaikan kasusnya. Kalau dia tidak mundur, yang menjadi hambatan adalah protokoler keamanannya," jelasnya.
Apalagi menurut Timwas Century DPR ada ketidakcocokan dari data yang dimiliki dengan keterangan Boediono pada saat diperiksa KPK. Terutama, terkait tindakan proses penanganan yang dilakukan Bank Indonesia (BI), Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Bank Century oleh LPS pada 21 November 2008.
"Adalah tidak benar bahwa tindakan proses penanganan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, KKSK dan LPS pada Bank Century oleh LPS tanggal 21 November 2008 adalah sebuah tindakan pengambilalihan. Dan bukan tindakan bailout seperti apa yang diungkapkan Wapres Boediono di kantor Wapres kemarin," jelas Bambang.
Padahal, menurutnya, mekanisme penyelesaian dan proses penanganan Bank Century Tbk saat itu melalui mekanisme bailout yang melibatkan pemegang saham lama sebesar 20 persen sesuai dengan ketentuan dalam UU No.24 tahun 2004 tentang LPS.
"Kenapa mekanisme Bailout kemudian berubah menjadi mekanisme pengambilalihan tanpa melibatkan pemegang saham lama yang mengakibatkan biaya penanganan secara keseluruhan Bank Century membengkak menjadi Rp 6,7 triliun?" imbuhnya.
Karena itu, Bambang menambahkan Timwas Century minta agar KPK harus mengusut tuntas perubahan arah kebijakan penanganan Bank Century dari proses bailout menjadi proses pengambilalihan tersebut. Siapa saja pejabat yang berwenang saat itu merubah proses penanganan tersebut dan alasan proses penanganan bisa dirubah.
"Dokumen tersebut jelas sebagai fakta yang membantah pernyataan Wapres Boediono bahwa penanganan proses Bank Century adalah sebuah proses pengambilalihan melainkan sebuah proses bailout," tukas Bambang. (Adi/Yus)