Alanshia, Pelaku Mutilasi di Ancol Dihukum Seumur Hidup

Alanshia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melawan hukum dengan memiliki narkotika.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Nov 2013, 18:12 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2013, 18:12 WIB
mutilasi-ancol-tuntutan-131112b.jpg
Terdakwa pelaku mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin, Alanshia alias Aliong diputus hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alanshia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melawan hukum dengan memiliki narkotika.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada saudara Alanshia," kata Ketua Majelis Hakim Supriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/11/2013).

Adapun yang memberatkan Alanshia, perbuatan terdakwa sangat sadis dan sangat merisaukan pemerintah. Selain itu terdakwa merisaukan masyarakat karena memiliki narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang telah melakukan mutilasi dan mengakui kesalahan," tambah Supriyanto.

Alanshia alias Aliong, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Alanshia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Tony Arifin Djomin dan memiliki narkoba.

Alanshia memutilasi Tony di rumah toko (ruko) Mediterania Residence, Ancol, Rabu 13 Maret 2013. Bagian-bagian tubuh Tony ditaruh dalam 3 kardus. Dia mengaku membunuh Tony karena persoalan selisih hasil penjualan sabu dan utang senilai Rp 400 juta. Alanshia kemudian melarikan diri ke Surabaya dan dibekuk.

Alanshia dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mvi/Ein)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya