KPK Sita Tanah Akil Mochtar di Singkawang, Kalbar

KPK kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Des 2013, 18:54 WIB
Diterbitkan 13 Des 2013, 18:54 WIB
sawah-akil131312c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang pada perkara tersebut berupa sebidang tanah seluas 12.600 meter persegi.

"Hari ini perlu diinformasikan, berkaitan dengan proses penyidikan KPK kemarin malam melakukan penyitaan aset yangg diduga milik AM (Akil Mochtar) yaitu tanah di Desa Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan, Kabupaten singkawang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Meski demikian, Johan menjelaskan, tanah yang saat ini sudah dipasangi plang sita KPK tersebut bukan atas nama Akil Mochtar. "Bukan atas nama AM, tapi ada kaitannya dengan TPPU yang dilakukan AM," terangnya.

Penyitaan ini, selain merupakan bagian dari proses penyidikan juga dilakukan penyidik KPK agar tanah tersebut tidak berpindah tangan dari pemilik aslinya.

Pada Selasa 10 Desember lalu, KPK menyita rumah di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan. Rumah atas nama Akil Mochtar dan Ratu Rita itu pun langsung dipasang plang sita KPK. Selain menyita rumah, penyidik juga menyita 2 mobil yang ada di rumah itu, yakni mobil Kijang Innova dan Ford Fiesta.

Sebuah rumah dan tanah di Desa Karangduwur, Kecamatan Petahanan, Kabupaten Kebumen juga disita KPK. Rumah dan tanah yang disita KPK itu atas nama Muchtar Effendi. (Mvi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya