Kajari Praya Dibekuk KPK, Kejaksaan Agung Kirim Tim ke NTB

Jika ada jaksa lain yang terlibat dalam kasus suap Kajari Praya, Jamwas Kejagung menegaskan akan menindak jaksa tersebut.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Des 2013, 16:52 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 16:52 WIB
kejagung130214c.jpg
Kejaksaan Agung bakal menindak tegas jika ada jaksa lain yang terlibat dalam kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya NTB, Subri. Kini, Subri yang sudah menjadi tersangka penyuapan itu terancam diberhentikan tidak hormat.

"Kalau ada (keterlibatan jaksa lain), tentu kita akan tuntaskan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Mahfud Manan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Karena itu, Jamwas akan menurunkan tim pengawas ke Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk memproses keterlibatan jaksa lain dalam kasus Subri. Terutama pelanggaran kode etik, karena kasus pidana Subri sudah ditangani penyidik KPK.

"Tim saya besok sudah ke sana (NTB), kalau ada pesawat hari ini ya tim akan berangkat. Paling lambat ya besok sudah di sana. Terkait pemeriksaan pelanggaran kode etik PNS," ujar dia.

Dijelaskan Mahfud, dari pelanggaran kode etik PNS yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tak menutup kemungkinan Subri akan diberhentikan tidak hormat. "Bisalah. Besar kemungkinan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Mahfud.

Sebelum KPK meringkus Subri, kata Mahfud, ada laporan kasus pelanggaran kode etik oleh oknum jaksa di Praya. Laporan itu dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Pantai Aan yang diduga milik eks komisioner Komnas HAM Bambang Wiradmadji Soeharto.

Namun, lanjut Mahfud, saat hendak melakukan klarifikasi karena ada penyelewengan, Kajari Praya keburu tertangkap tangan.

"Pernah (ada laporan kode etik itu), tapi sebagaimana biasa, proses-proses tahapannya ada. Atas laporan itu direkomendasikan klarifikasi, setelah dilakukan klarifikasi bahwa terdapat indikasi penyelewengan, kemudian direkomendasikan, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kasus, belum sampai inpeksi kasus, sudah tertangkap," beber Mahfud.

Subari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk oleh penyidik KPK di sebuah hotel di Lombok. Barang bukti yang disita berupa tumpukan uang dolar dan rupiah yang totalnya senilai Rp 219 juta. (Ado/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya