Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini telah menjadi tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini diikuti kabar Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan mengambil tampuk pimpinan Pemprov Banten.
Menanggapi hal tersebut, Rano Karno mengaku dirinya telah siap menjadi Gubernur bila KPK menahan Ratu Atut. Lantaran, mekanisme dalam Undang-Undang mengharuskan wakil kepala daerah untuk siap menggantikan kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.
"Semua sudah ada mekanismenya, bukan masalah siap atau tidak siap. Tapi mekanismenya menyuruh saya untuk siap," kata Rano usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten, di Serang, Banten, Kamis (19/12/2013).
Untuk mempersiapkan diri menjadi Gubernur Banten, Rano Karno mengaku belum mendapatkan arahan apapun dari DPP PDIP selaku partai yang mengusungnya menjadi Wakil Gubernur Banten yang berpasangan dengan Ratu Atut Chosiah sebagai Gubernurnya. Hanya saja, PDIP meminta agar dirinya tetap menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan UU yang berlaku.
"Hanya disuruh menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku," tukas Rano.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Gubernur Banten Ratu Chosiyah dalam kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten
Dalam kasus dugaan suap Pemilukada Banten, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak 16 Desember 2013. Penetapan Atut, kader Golkar itu sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada 12 Desember.
Atut dianggap bersama-sama tersangka Tubagus Chaeri Wardana menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Adm/Sss)
Menanggapi hal tersebut, Rano Karno mengaku dirinya telah siap menjadi Gubernur bila KPK menahan Ratu Atut. Lantaran, mekanisme dalam Undang-Undang mengharuskan wakil kepala daerah untuk siap menggantikan kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.
"Semua sudah ada mekanismenya, bukan masalah siap atau tidak siap. Tapi mekanismenya menyuruh saya untuk siap," kata Rano usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten, di Serang, Banten, Kamis (19/12/2013).
Untuk mempersiapkan diri menjadi Gubernur Banten, Rano Karno mengaku belum mendapatkan arahan apapun dari DPP PDIP selaku partai yang mengusungnya menjadi Wakil Gubernur Banten yang berpasangan dengan Ratu Atut Chosiah sebagai Gubernurnya. Hanya saja, PDIP meminta agar dirinya tetap menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan UU yang berlaku.
"Hanya disuruh menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku," tukas Rano.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Gubernur Banten Ratu Chosiyah dalam kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten
Dalam kasus dugaan suap Pemilukada Banten, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak 16 Desember 2013. Penetapan Atut, kader Golkar itu sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada 12 Desember.
Atut dianggap bersama-sama tersangka Tubagus Chaeri Wardana menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Adm/Sss)