Jokowi: Denda Rp 500 Ribu untuk Angkot `Ngetem` Sudah Siap

Jokowi menyatakan, pemberlakuan aturan denda tilang maksimal sebesar Rp 500 ribu untuk angkot yang kedapatan ngetem sudah siap.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 26 Des 2013, 19:13 WIB
Diterbitkan 26 Des 2013, 19:13 WIB
tarif-angkot-naik-5-130625d.jpg
Bagi para sopir angkutan kota alias angkot, metromini dan kopaja, yang mencari penumpang dengan berhenti sembarangan alias ngetem akan didenda Rp 500 ribu. Aturan itu sudah mendapat lampu hijau Gubernur DKI Jokowi.

"Sudah siap, semuanya ini tinggal nunggu waktu saja kapan untuk dilaksanakan. Karena itu juga menjadi salah satu yang menyebabkan kemacetan di titik-titik tertentu," ujar pria bernama lengkap Joko Widodo itu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2013).

Jokowi mengatakan, pemberlakukan denda berlaku untuk semua jenis angkutan umum berbagai trayek yang ada di seluruh Jakarta. Termasuk, angkutan jenis bus sedang seperti metromini dan kopaja.

"Saya kira semua, bukan cuma angkot. Bus sedang itu kayak kopaja, metromini yang berhenti di mana-mana juga kena denda. Saya kira kira kalau kita mau tertib ya seperti ini caranya," kata Jokowi.

Dengan pemberian sanksi denda dengan jumlah yang cukup besar dapat membuat para sopir angkutan umum jera, terlebih aturan itu sudah terbukti ketika pihak kepolisian memberlakukan aturan denda sebesar Rp 500 juta bagi para penerobos jalur Bus Transjakarta.

"Sistem denda yang paling tinggi sangat efektif dan memang telah diterapkan di busway. Bukan hanya berkurang yang nerobos jalur busway, tapi betul-betul berkurang. Orang jadi berpikir 1.000 kali mau nerobos karena dendanya sangat tinggi sekali," kata dia.

Jokowi mengatakan, mekanisme pemberian sanksi tilang bagi para pelanggar aturan tersebut sedang rancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Ini sedang proses, kita tunggu saja, tapi secara keseluruhan sudah siap, saya katakan, tinggal tunggu waktu," kata Jokowi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jakarta Udar Pristono mengungkapkan, dikenakannya denda maksimal itu difungsikan untuk memberikan efek jera bagi para sopir sembarangan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Untuk mewujudkan aturan tersebut, Dinas Perhubungan Jakarta telah melakukan koordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Pihaknya masih menunggu respon dari 3 instansi tersebut. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Denda Angkot Ngetem Diserahkan Polda Metro Jaya ke Hakim
Angkot `Ngetem` Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu
`Ngetem` Sembarangan, Pengusaha Angkutan Dukung Denda Rp 500 Ribu

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya