Jimly: Tak Ada Perlunya Lantik Hambit Bintih

Dari sisi hukum, Hambit Bintih tak perlu dilantik menjadi Bupati Gunung Mas karena proses dari tersangka menjadi terdakwa tidak lama.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Des 2013, 14:30 WIB
Diterbitkan 28 Des 2013, 14:30 WIB
jimly-asshidiqqie-131126b.jpg
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih harus dihormati. Apalagi, dari sisi hukum Hambit Bintih dinilai tak perlu dilantik karena proses dari tersangka menjadi terdakwa tidak lama.

"Dari segi hukum memang tidak ada keperluan melantiknya itu, karena toh dia sudah jadi tersangka. Kalau sudah jadi tersangka kita harus nonaktif sesuai UU Tipikor dan melalui proses tersangka menjadi terdakwa biasanya kan tidak lama 3-4 bulan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie usai acara di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2013).

Jimly mengatakan, pelantikan terhadap kepala daerah yang dijadikan tersangka yang selama ini dipraktekan kemudian diberhentikan, lebih seperti main-main. Selain itu perilaku tersebut tidak mendidik konstitusi.

"Kita mendahulukan konstitusi formal tapi dampak kemudharatannya. Dampak negatif bagi pendidikan politik rakyat maka orang sudah tersangka masih dilantik. Apalagi dia di dalam tahanan, dipinjam sesuai dengan formalitas. Nah jadi, alasan KPK itu dari segi pendidikan harus dihargai," terangnya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menilai, pemerintah tidak perlu terpaku pada formalitas. Kalau orang sudah menjadi tersangka sebaiknya jangan dilantik. Sikap KPK juga harus dijadikan pelajaran.

Menurut Jimly, harus dipisahkan mana urusan institusi dan pribadi. Yang dijadikan tersangka dalam proses tindak pidana itu pribadi, sedangkan pribadi Hambit Bintih harus dibedakan dari kedudukannya sebagai pasangan terpilih.

"Itu status sebagai pejabat terpilih resmi sebagai institusi, dalam hal ini 2 orang yang terpilih, bupati, calon bupati dan wakil bupati," tuturnya.

Jimly menjelaskan, jika 1 di antaranya berhalangan misalnya jadi tersangka atau meninggal dunia, tidak usah menjadi halangan untuk dilantik. "Yang dilantik itu institusi, institusi yang semula terdiri dari 2 orang, tapi karena 1 nya berhalangan tinggal 1. Jadi nggak papa. Otomatis dia akan menjadi bupati melalui proses," tandas Jimly. (Mvi/Ism)

Baca juga:

KPK Resmi Tolak Pelantikan Bupati Hambit Bintih di Rutan
Alasan KPK Tolak Pelantikan Bupati Gunung Mas: Sumpah Jabatan
Trimedya PDIP: Sesuai UU, Hambit Bintih Harus Dilantik



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya