Tak berhenti pada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saja, KPK kini juga turut memeriksa jajaran Pemprov Banten untuk mengusut dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat 17 Januari besok, KPK berencana memeriksa Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
"Benar yang bersangkutan besok akan diperiksa," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Namun, Johan mengaku belum mengetahui tentang sejauh mana keterlibatan Rano dalam kasus yang juga menjerat adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Pun begitu, Johan juga tak bisa membeber materi apa yang bakal ditanyakan penyidik KPK kepada 'si Doel' itu.
"Saya tidak di-feeding (diberi tahu) soal materi," pungkas Johan.
KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak sejak Senin 16 Desember dan pada Jumat 20 Desember ditahan di Rutan Pondok Bambu. Ratu Atut dituduh terlibat suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama Wawan --yang juga sudah ditahan KPK-- menyuap Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, Wawan diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani --juga sudah menjadi tersangka. (Ndy/Yus)
Baca juga:
Tunggu Atut Bikin Surat Pelimpahan, Mendagri Belum Angkat Rano
Atut Diduga Minta Fee dengan Memaksa Pengadaan Alkes Banten
[VIDEO] `Si Doel` Akhirnya Lantik Bupati Lebak
"Benar yang bersangkutan besok akan diperiksa," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Namun, Johan mengaku belum mengetahui tentang sejauh mana keterlibatan Rano dalam kasus yang juga menjerat adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Pun begitu, Johan juga tak bisa membeber materi apa yang bakal ditanyakan penyidik KPK kepada 'si Doel' itu.
"Saya tidak di-feeding (diberi tahu) soal materi," pungkas Johan.
KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak sejak Senin 16 Desember dan pada Jumat 20 Desember ditahan di Rutan Pondok Bambu. Ratu Atut dituduh terlibat suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama Wawan --yang juga sudah ditahan KPK-- menyuap Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, Wawan diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani --juga sudah menjadi tersangka. (Ndy/Yus)
Baca juga:
Tunggu Atut Bikin Surat Pelimpahan, Mendagri Belum Angkat Rano
Atut Diduga Minta Fee dengan Memaksa Pengadaan Alkes Banten
[VIDEO] `Si Doel` Akhirnya Lantik Bupati Lebak