Badan Kehormatan (BK) DPR menolak permintaan Gede Pasek Suardika untuk berkonsultasi dan melakukan pertemuan terkait pemecatannya oleh Partai Demokrat. Kuasa Hukum Anggota Komisi IX DPR RI itu telah mengirimkan surat kepada BK mengenai permintaan tersebut.
"Kita sudah putuskan dalam rapat internal kita, kita tidak bisa akomodir pengacara Pasek untuk ketemu BK. Karena kami menganggap wilayah internal Demokrat," ujar Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Trimedya mengatakan, surat penolakan dari BK belum diberikan kepada Gede Pasek. "Surat sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya. Belum disampaikan ke Pasek, yang kirim ke pengacaranya," tandasnya.
Gede Pasek Suardika dicopot sebagai anggota DPR oleh Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengungkapkan, Gede Pasek dinilai Partai Demokrat telah melanggar kode etik.
"Dianggap melanggar kode etik. Disebutkan dalam surat. Tapi tidak poin-poin ya. Bahasa surat itu mengalir saja," katanya usai mengecek pemeriksaan berkas Komisi VII oleh KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 18 Januari 2014 lalu.
DPR kemudian mengembalikan surat pemberhentian dan Pergantian Antar-Waktu (PAW) yang diajukan Partai Demokrat atas politisinya yang juga loyalis Anas Urbaningrum.
Surat itu dinilai tak memenuhi legalitas. Surat PAW dan pemberhentian anggota DPR harus ditandatangani oleh Ketum DPP Partai. Namun dalam surat untuk Pasek, hanya ada tanda tangan Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan dan sekjennya, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Pasek Klaim Surat `Pemecatan` dari Demokrat Tak Pernah Ada
DPR Kembalikan Surat PAW Pasek, Marzuki Alie: Itu Urusan Internal
Mangindaan: SBY Tak Perlu Teken Surat Pemecatan Pasek
"Kita sudah putuskan dalam rapat internal kita, kita tidak bisa akomodir pengacara Pasek untuk ketemu BK. Karena kami menganggap wilayah internal Demokrat," ujar Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Trimedya mengatakan, surat penolakan dari BK belum diberikan kepada Gede Pasek. "Surat sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya. Belum disampaikan ke Pasek, yang kirim ke pengacaranya," tandasnya.
Gede Pasek Suardika dicopot sebagai anggota DPR oleh Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengungkapkan, Gede Pasek dinilai Partai Demokrat telah melanggar kode etik.
"Dianggap melanggar kode etik. Disebutkan dalam surat. Tapi tidak poin-poin ya. Bahasa surat itu mengalir saja," katanya usai mengecek pemeriksaan berkas Komisi VII oleh KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 18 Januari 2014 lalu.
DPR kemudian mengembalikan surat pemberhentian dan Pergantian Antar-Waktu (PAW) yang diajukan Partai Demokrat atas politisinya yang juga loyalis Anas Urbaningrum.
Surat itu dinilai tak memenuhi legalitas. Surat PAW dan pemberhentian anggota DPR harus ditandatangani oleh Ketum DPP Partai. Namun dalam surat untuk Pasek, hanya ada tanda tangan Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan dan sekjennya, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Pasek Klaim Surat `Pemecatan` dari Demokrat Tak Pernah Ada
DPR Kembalikan Surat PAW Pasek, Marzuki Alie: Itu Urusan Internal
Mangindaan: SBY Tak Perlu Teken Surat Pemecatan Pasek