Kasus penyekapan 16 orang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kawasan Kota Bogor, oleh seorang perempuan yang diduga istri dari jenderal Polisi mendapatkan perhatian serius dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M. Iriawan.
Iriawan menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum meskipun dia merupakan sanak maupun keluarga dari seorang jenderal polisi.
"Buat kita semua sama di mata hukum. Kalau memang nantinya ada indikasi seperti yang dilaporkan, maka harus diproses sesuai aturan yang ada," kata Iriawan saat berbincang dengan Liputan6.com ketika melakukan pengecekan jalur Kereta Api di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/14).
Iriawan mengakui, suami dari istri yang diduga terlibat penyekapan 16 PRT itu adalah purnawirawan polisi. "Suaminya itu sudah pensiun. Jabatan terakhirnya Kapuslitbang dengan pangkat Brigjen," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, kasus tersebut sekarang sedang dalam proses pemeriksaan pendalaman oleh Polres Bogor Kota. "Jadi ada satu laporan ke polres atas nama Yuliana di mana yang bersangkutan merasa disekap dan melarikan diri dari rumah tersebut," ucapnya.
Untuk itu, polisi saat ini tengah mendalami laporan saksi terkait ada atau tidaknya indikasi penyekapan tersebut. "Kategori penyekapan adalah membatasi keleluasaan dan kemerdekaan seseorang," ungkapnya
Selain itu, Iriawan menjelasakan, berdasarkan keterangan pelapor juga ada indikasi dugaan kekerasan atau penamparan terhadap para PRT yang disekap tersebut. "Kita terus mendalami itu karena harus ada visum dan harus ada saksi. Dari 16 orang pembantu yang ada dirumah tersebut kita sudah bawa ke Polres untuk diperiksa," jelasnya.
13 orang dari total 16 PRT yang disekap seorang perempuan yang diduga istri seorang jenderal polisi akhirnya dievakuasi oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor Kota.
Penjemputan dilaksanakan pada Rabu (19/2/2014) sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan 3 mobil dari rumah yang beralamat di Blok C5 No 18 Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
Menurut kuasa hukum korban, Sugeng Santoso, ke 13 PRT tersebut terdiri dari 5 laki-laki dan 8 perempuan. "Mereka dibawa atas permintaan kita sebagai kuasa hukum melalui LPSK yang kemudian berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri," ujarnya kepada Liputan6.com di Mako Polres Bogor Kota, Rabu 19 Februari malam. (Adm/Yus)
Baca Juga:
13 PRT Diduga Korban Penyekapan Istri Jenderal Dievakuasi
[VIDEO] Yuliana, Korban Penyekapan Istri Jenderal Buka Suara
Kasus Penyekapan PRT di Bogor Diduga Bukan yang Pertama
Iriawan menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum meskipun dia merupakan sanak maupun keluarga dari seorang jenderal polisi.
"Buat kita semua sama di mata hukum. Kalau memang nantinya ada indikasi seperti yang dilaporkan, maka harus diproses sesuai aturan yang ada," kata Iriawan saat berbincang dengan Liputan6.com ketika melakukan pengecekan jalur Kereta Api di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/14).
Iriawan mengakui, suami dari istri yang diduga terlibat penyekapan 16 PRT itu adalah purnawirawan polisi. "Suaminya itu sudah pensiun. Jabatan terakhirnya Kapuslitbang dengan pangkat Brigjen," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, kasus tersebut sekarang sedang dalam proses pemeriksaan pendalaman oleh Polres Bogor Kota. "Jadi ada satu laporan ke polres atas nama Yuliana di mana yang bersangkutan merasa disekap dan melarikan diri dari rumah tersebut," ucapnya.
Untuk itu, polisi saat ini tengah mendalami laporan saksi terkait ada atau tidaknya indikasi penyekapan tersebut. "Kategori penyekapan adalah membatasi keleluasaan dan kemerdekaan seseorang," ungkapnya
Selain itu, Iriawan menjelasakan, berdasarkan keterangan pelapor juga ada indikasi dugaan kekerasan atau penamparan terhadap para PRT yang disekap tersebut. "Kita terus mendalami itu karena harus ada visum dan harus ada saksi. Dari 16 orang pembantu yang ada dirumah tersebut kita sudah bawa ke Polres untuk diperiksa," jelasnya.
13 orang dari total 16 PRT yang disekap seorang perempuan yang diduga istri seorang jenderal polisi akhirnya dievakuasi oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor Kota.
Penjemputan dilaksanakan pada Rabu (19/2/2014) sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan 3 mobil dari rumah yang beralamat di Blok C5 No 18 Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
Menurut kuasa hukum korban, Sugeng Santoso, ke 13 PRT tersebut terdiri dari 5 laki-laki dan 8 perempuan. "Mereka dibawa atas permintaan kita sebagai kuasa hukum melalui LPSK yang kemudian berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri," ujarnya kepada Liputan6.com di Mako Polres Bogor Kota, Rabu 19 Februari malam. (Adm/Yus)
Baca Juga:
13 PRT Diduga Korban Penyekapan Istri Jenderal Dievakuasi
[VIDEO] Yuliana, Korban Penyekapan Istri Jenderal Buka Suara
Kasus Penyekapan PRT di Bogor Diduga Bukan yang Pertama