[OPINI] Kebiri Predator Anak: Eksploitasi Tanpa Guna

Pengebirian dapat memperberat level kebahayaan si predator, karena bertolak belakang dengan kebutuhan predator.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Nov 2015, 19:35 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2015, 19:35 WIB
Reza Indragiri
Reza Indragiri, Opini

Liputan6.com, Jakarta - Kendati di Indonesia banyak koruptor, tapi ada perasaan tidak terima jika negara ini disebut sebagai negara korup.

Demikian pula betapa pun banyak perusahaan dan individu perusak lingkungan, namun berpura-pura tidak mendengar menjadi pilihan sikap manakala dunia mengecam kerusakan lingkungan di Indonesia yang seakan terabaikan. Dan banyak lagi keburukan-keburukan yang selama ini coba "diselesaikan" dengan cara diingkari atau ditutup tutupi.

Namun sejumlah petinggi nasional justru mendemonstrasikan respons berbeda saat menyikapi situasi yang dianggap berbahaya bagi anak-anak Indonesia. Secara terbuka mereka melontarkan pernyataan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.

Kejahatan terhadap anak adalah peristiwa yang sangat buruk. Dan sesuatu yang amat-sangat buruk itu justru disempurnakan dan diabsahkan secara terbuka oleh lembaga-lembaga negara dengan sebuah sebutan yang—tanpa kompromi—menelanjangi diri sendiri.

Ketika pernyataan sedemikian rupa dikumandangkan ke segenap penjuru, kita bertanya-tanya. Bukankah pengumuman semacam itu justru merupakan pengakuan—yang tak diminta siapa pun—bahwa anak-anak selama ini seperti terabaikan?

Bukankah situasi yang disebut darurat itu seakan merupakan penegasan bahwa negara dan seluruh elemen di dalamnya tidak serius melindungi anak-anak Indonesia?

Pernyataan tersebut dapat ditanggapi negara-negara internasional dengan mengeluarkan travel warning agar warga mereka tidak berkunjung ke Indonesia.

Dampaknya, iklim investasi berpotensi kembali suram dan dunia pariwisata akan dinaungi mendung. Logikanya, apabila anak-anak Indonesia saja banyak yang tak tertangkal jatuh sebagai korban kejahatan seksual, anak-anak dari luar negeri yang mau berlibur di sini beresiko lebih tragis lagi.

Berkunjung ke Indonesia untuk pelesir tak ubahnya dengan menggadaikan nyawa. Mati sia-sia. Itu imbas susulan yang berpeluang muncul akibat pengumuman terang-terangan bahwa Indonesia terperosok dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak!

Jangan keliru, ini bukan masalah harga diri. Ini adalah tagihan resmi ke negara tentang pertanggungjawaban atas pernyataannya sendiri.

Definisi sesungguhnya tentang sebutan darurat kejahatan seksual terhadap anak, merupakan inti masalah yang harus diluruskan. Juga, setelah terlanjur menyatakan Indonesia mengalami situasi darurat, apakah akan ada penyikapan yang sebanding kedahsyatannya.

 



Semestinya, ketika Indonesia berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak, menteri dan pejabat-pejabat terkait lain sepantasnya punya kaliber hebat, program-program perlindungan anak sepatutnya digerakkan secara cepat, hukuman pidana dan sanksi sosial bagi predator seharusnya berat, serta kemitraan antara masyarakat dan penegak hukum juga semestinya erat.

Tidak bisa ditawar-tawar, anak-anak Indonesia berhak hidup aman dan tenteram. Semua kalangan wajib berikhtiar segiat-giatnya dan seikhlas-ikhlasnya untuk memenuhi hak anak tersebut.

Setelah negara dicanangkan mengalami situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak, namun situasi darurat itu tak kunjung teratasi, maka ada dasar kuat untuk menarik kesimpulan. Bahwa, sebutan darurat tak lebih dari eksploitasi atas kesusahan hidup anak-anak Indonesia untuk keperluan retorika belaka.

Kastrasi Tidak Mujarab

Menjelang satu tahun usia pemerintahannya, pascarapat terbatas di Istana, Pemerintah melontarkan rencana akan mengenakan kastrasi hormonal atau kebiri kimiawi sebagai sanksi pemberat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pemerintah berpandangan, kebiri akan mematikan dorongan seksual para predator, sehingga mereka tidak akan mengulangi aksi kejahatannya.

Terkesan kuat ada cermatan yang kurang akurat yang melandasi rencana Pemerintah tersebut. Pemerintah beranggapan bahwa kejahatan seksual sebagai bentuk perilaku seksual yang melanggar hukum pasti diawali oleh motif seksual. Jadi, teori yang dianut pemerintah adalah motif seksual linear dengan perilaku jahat seksual.

Faktanya, sebagaimana pada aksi-aksi kejahatan seksual pada umumnya, dalam sangat banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak, motif pelaku pun sesungguhnya adalah kontrol dan penguasaan.

Di balik motif itu mengepul-ngepul kebencian, amarah, sakit hati, dendam, dan tumpukan perasaan-perasaan negatif lain. Gumpalan perasaan negatif itu bersumber dari, misalnya, pengalaman traumatis si predator saat mendapat perlakuan kekerasan serupa saat ia masih kanak-kanak.

Tindakan menyakiti anak-anak secara seksual, atas dasar itu, bisa dipahami sebagai bentuk pembuncahan perasaan negatif si predator. Anak-anak menjadi sasaran ekspresi sakit itu karena mereka merupakan kelompok individu yang paling mudah dicapai.

Dengan mengincar anak-anak, peluang keberhasilan aksi kejahatan akan lebih tinggi daripada jika si predator menargetkan individu-individu yang lebih dewasa.

Bahkan dengan asumsi bahwa kastrasi hormonal dapat mematikan libido seksual, namun berbagai perasaan negatif tadi tidak lantas ikut binasa pula.

Justru kastrasi hormonal dapat memperberat level kebahayaan si predator, karena pengebirian merupakan perlakuan yang bertolak belakang dengan kebutuhan predator akan kontrol dan penguasaan.

Guna mengompensasikan "kekalahan"-nya akibat kebiri tersebut, si predator--sebagai makhluk pembelajar--hampir bisa dipastikan akan mengembangkan siasat-siasat baru untuk melancarkan kejahatan, termasuk menyertakan orang lain guna melampiaskan dan hasrat kontrol dan penguasaannya itu.

Itu berarti bahwa pelaku yang dulunya hanya memilih anak-anak sebagai target aksi biadabnya, setelah dikastrasi ia akan bisa mengincar siapa pun atau apa pun sebagai sasaran perasaan negatifnya.

Singkatnya, alih-alih menghilangkan perilaku keji predator seksual, kastrasi hormonal atau kebiri justru berpotensi kuat melipatgandakan kecenderungan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi residivis. (Sun/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya