Mobil Bekas Keluaran di Bawah 2009 Bakal Turun Harga

Rencana OJK menaikkan tarif asuransi pada mobil bekas keluaran di bawah tahun 2009 memicu penjual untuk menurunkan harga jual mobilnya.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 11 Mar 2014, 14:46 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2014, 14:46 WIB
pedagang-mobil-bekas130513b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Berminat membeli kendaraan bekas? cobalah untuk bersabar lebih lama lagi. Pasalnya, perusahaan penjualan mobil bekas kemungkinan bakal menurunkan harga jual seiring rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan tarif asuransi mobil bekas keluaran di bawah tahun 2009.

Sebagai informasi, OJK rencananya akan menaikkan tarif asuransi pada mobil bekas keluaran di bawah tahun 2009 sebesar 5%.

Wilda, Staf Marketing dan Administrasi showroom  mobil bekas Power Auto, Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua di Jakarta, seperti ditulis Selasa (11/3/2014) kebijakan baru dari OJK tersebut kemungkinan besar bakal berdampak pada penjual mobil keluaran di bawah 2009.

Keputusan menurunkan harga mobil bekas terpaksa dilakukan penjual agar minat para pencari kendaraan alternatif masih tetap tinggi di tengah naiknya tarif asuransi. 

Menurut Wilda, perusahaan tempatnya bernaung cukup beruntung tak terkena imbas kebijakan baru tersebut. Saat ini, perusahaan hanya menjual mobil keluaran tahun 2009 keatas. 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya