Liputan6.com, Jakarta Berminat membeli kendaraan bekas? cobalah untuk bersabar lebih lama lagi. Pasalnya, perusahaan penjualan mobil bekas kemungkinan bakal menurunkan harga jual seiring rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan tarif asuransi mobil bekas keluaran di bawah tahun 2009.
Sebagai informasi, OJK rencananya akan menaikkan tarif asuransi pada mobil bekas keluaran di bawah tahun 2009 sebesar 5%.
Wilda, Staf Marketing dan Administrasi showroom mobil bekas Power Auto, Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua di Jakarta, seperti ditulis Selasa (11/3/2014) kebijakan baru dari OJK tersebut kemungkinan besar bakal berdampak pada penjual mobil keluaran di bawah 2009.
Advertisement
Keputusan menurunkan harga mobil bekas terpaksa dilakukan penjual agar minat para pencari kendaraan alternatif masih tetap tinggi di tengah naiknya tarif asuransi.Â
Menurut Wilda, perusahaan tempatnya bernaung cukup beruntung tak terkena imbas kebijakan baru tersebut. Saat ini, perusahaan hanya menjual mobil keluaran tahun 2009 keatas.Â
Â
Â
Â
Â