Kadishub Jakarta: Pilih Bawa Motor atau Naik Bus Rp 3.500?

Seluruh armada bus tersebut, kata Andri, akan diperasikan di wilayah Jabodetabek.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 27 Apr 2016, 14:21 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 14:21 WIB
Sepeda Motor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas zona larangan sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas zona larangan sepeda motor. Bila sebelumnya hanya mencakup Medan Merdeka Barat-Bundaran Hotel Indonesia, kini para pengendara sepeda motor bakal haram melintas jalur Sudirman-Senayan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, zona pelarangan sepeda motor akan diperluas dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Aturan ini berlaku awal Mei.

Menurut Andri, aturan ini tidak semata-mata untuk mengurangi ruang gerak sepeda motor. Ia menyarankan pengendara sepada motor menggunakan transportasi publik untuk menuju ke daerah-daerah tersebut.

"Sekarang gini, pilih naik motor atau kami siapin bus bayar Rp 3.500. Pilih mana?" ujar dia saat ditemui Otomotif Liputan6.com di kantornya.

Enam ratus armada

Lebih lanjut, perluasan zona pelarangan sepeda motor saat ini sedang dirinci. Pemprov DKI akan memutuskannya besok. Mereka akan merujuk pada hasil evaluasi penghapusan 3 in 1 dan penambahan armada bus.

"Kami mendapat bantuan 600 unit bus dari Kementerian Perhubungan. Hingga tadi malam sudah ada 308 unit. Bulan ini selesai," katanya dengan nada optimistis.

Seluruh armada bus tersebut, kata Andri, akan dioperasikan di wilayah Jabodetabek. "Itu unit single bus yang bisa menampung 70-80 penumpang," tutur dia.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya