Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri mulai diberlakukan besok (6 Januari 2017). Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tersebut menetapkan tarif baru pengurusan beberapa dokumen kendaraan bermotor. Termasuk pelat nomor.
Baca Juga
Disebutkan, PP Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan beberapa kenaikan biaya mulai dari Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), BPKB dan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) atau lebih dikenal dengan nama pelat nomor cantik.
Jika sebelumnya pembuatan pelat nomor cantik tidak dikenakan biaya, kini tarif pembuatannya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Pemberlakuan kebijakan penerapan biaya pada pelat nomor cantik berlaku untuk nomor satu digit hingga empat digit.
"Dalam regulasi itu ditetapkan penggunaan pelat hanya dibatasi dalam durasi lima tahun penggunaan," papar Dirlantas Polda Jateng Kombes Herukoco saat dihubungi Liputan6.com belum lama ini.
Artinya, jika si pemilik tidak memperpanjang pelat nomor cantiknya sehabis masa berlakunya, maka nomor tersebut bisa dimiliki orang lain. "Jika dalam masa lima tahun tidak diperpanjang lagi, nomor tersebut bisa dimiliki oleh orang lain tanpa harus persetujuan pemilik nomor itu sebelumnya," pungkasnya.
Advertisement
Berikut daftar tarif penerbitan pelat nomor cantik sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.