Bolehkah Mengendarai Motor Listrik di Jalan Raya?

Kendaraan yang beredar di jalan raya, termasuk motor listrik, harus jelas kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya.

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Mar 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 18:30 WIB
20161107-MENRISTEKDIKTI Lepas Motor Listrik JKT-Bali-Jakarta
Pengendara dari ITS menggunakan motor listrik GESITS saat seremoni pelepasan 'GESITS Tour de Jawa Bali' di Jakarta, Senin (7/11). Beberapa pengendara dari ITS dilepas Menristekdikti Mohammad Nasir menggunakan lima unit GESITS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Kendaraan yang sudah beredar di jalan raya, termasuk motor listrik, harus jelas kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya. Dokumen itu antara lain surat tanda nomor kendaraan (STNK), pelat nomor, ataupun surat izin mengemudi (SIM) bagi si pengendaranya.

Lalu, seperti apa seharusnya legalitas motor listrik yang mulai banyak terlihat di jalan? Sebagai informasi, keberadaan motor listrik di jalan raya memang belum diatur secara ekplisit oleh undang-undang.

AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan untuk motor listrik ini secara spesifik memang belum diatur dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 atau di Peraturan Kapolri tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Setahu saya, belum ada aturan secara khusus. Makanya, harus dibicarakan lagi, duduk bersama menentukan jenis kendaraan ini masuk kategori apa," tutur Indra saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/3/2017).

Jika berkaca kepada peraturan yang sudah ditentukan pada kendaraan konvensional (motor bakar), persyaratan untuk bisa terdaftar di kepolisian harus lengkap.

"Syaratnya lengkap, kalau secara CBU (Completelty Built Up) harus ada form yang dikeluarkan bea cukai, atau jika secara CKD ada faktur dari karoseri atau pabrikanya," tambahnya.

Setelah persyaratan tersebut lengkap, artinya jika didatangkan secara CBU sudah membayar bea masuk dari bea cukai atau ada faktur jika dirakit secara lokal, baru bisa didaftarkan ke kepolisian.

"Syarat di kepolisian juga lengkap, harus ada KTP, Form A, dan masih banyak lagi, baru kena pajak dan keluar STNK dan nomor polisi," ucap pria ramah ini.

Sejatinya, kendaraan yang beredar di jalan raya, termasuk motor listrik, memang harus sudah diakui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, baru diakui oleh pihak Kepolisian dengan bukti STNK dan Nomor Polisi.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya