Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewacanakan untuk menghapus insentif fiskal untuk low cost green car (LCGC). Jika jadi, maka pabrikan pembuat LCGC seperti Toyota dan Daihatsu harus membayar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Rencana ini disebut baru akan diberlakukan jika pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru soal low carbon emission vehicle (LCEV). Ada tiga mobil yang bakal masuk program ini, yaitu mobil hybrid, mobil BBG, dan mobil listrik.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal ini, PT Toyota Astra Motor (TAM) selaku pabrikan otomotif terbesar di Indonesia mengaku tenang-tenang saja. Melalui jawaban yang cukup klise, pejabat PT TAM mengaku akan mendukung program apapun yang dicanangkan.
"Kami selalu mendukung kebijakan pemerintah karena yakin pasti itu sudah diukur untuk memberikan dampak yang luas bagi negara," ujar Vice President Director TAM, Henry Tanoto baru-baru ini.
Di kesempatan yang sama, Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager TAMÂ menganggap bahwa program baru itu bukan berarti menghapus LCGC sama sekali. Sebaliknya, LCGC yang ada sekarang, menurutnya, juga bisa ikut program baru itu.
Ia mengatakan, investasi yang sudah dikucurkan para pabrikan LCGC masih tetap bisa dimanfaatkan dalam program baru nanti. Apalagi, menurutnya, teknologi Toyota yang ada saat ini sudah siap menyesuaikan dengan aturan baru itu.
Untuk diketahui, salah satu fokus LCEV adalah semakin meningkatkan konsumsi bahan bakar. Jika pada program LCGC mobil diwajibkan memenuhi minimal 20 km per liter, maka pada LCEV konsumsinya harus bisa mencapai 28 km per liter.