Hukuman Emak-Emak yang Lupa Sein Saat Belok atau Putar Arah

Menggunakan lampu isyarat untuk berbelok atau berbalik arah telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 07 Agu 2017, 19:08 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 19:08 WIB
Aturan Berbelok
Aturan Berbelok. (Ilustrasi Instagram @kemenhub151)

Liputan6.com, Jakarta - Dewasa ini, aksi emak-emak pengendara sepeda motor kerap ditakuti karena lupa menggunakan lampu sein yang tepat. Menyalakan lampu sein ke kanan tapi berbelok ke kiri, itu salah satu yang paling ditakuti.

Namun jika diperhatikan di jalanan, hal itu tak hanya terjadi pada kaum wanita saja. Sebab, para kaum Adam yang mengendarai mobil maupun sepeda motor kerap melakukan kesalahan yang sama.

Bahkan, para pengendara mobil dan sepeda motor sendiri kerap lupa menggunakan lampu sein atau lampu isyarat saat berbelok atau berbalik arah.

Nah, bagi Anda yang menganggap hal itu sepele, kini harus lebih diingat dan dipahami. Sebab, menyalakan lampu isyarat saat hendak berbelok atau berbalik arah, harus dilakukan agar kendaraan yang berada di belakang dapat waspada, sehingga kecelakaan lalu lintas bisa dihindari.

Selain itu, menurut akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151 syarat menggunakan lampu isyarat untuk berbelok atau berbalik arah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

“Selalu ingat dan patuhi ketentuan ini, demi keselamatan dan keamanan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” demikian isi pesan dalam akun tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat.

 

. #KawulaModa, jangan lupa untuk menyalakan lampu isyarat saat hendak berbelok atau berbalik arah, supaya kendaraan yang berada di belakang bisa waspada, sehingga kecelakaan lalu-lintas bisa dihindari. . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1 menyebut, setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000 Selalu ingat dan patuhi ketentuan ini, demi keselamatan dan keamanan diri sendiri dan sesama pengguna jalan. . — #transportasi #regulasi #lampuisyarat #kementerianperhubungan

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya