Hati-Hati, Razia Parkir Liar Mobil Sudah Masuk Kompleks Perumahan

Tidak hanya di pinggir jalan raya, petugas juga sudah mulai melakukan razia kendaraan yang parkir sembarangan di dalam kompleks perumahan

oleh Arief Aszhari diperbarui 12 Okt 2017, 06:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 06:00 WIB
Razia kendaraan yang parkir sembarangan sudah masuk komplek perumahan (Foto:Istimewa)
Razia kendaraan yang parkir sembarangan sudah masuk komplek perumahan (Foto:Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas para pemilik mobil yang tidak memiliki garasi. Bahkan, petugas tidak segan-segan untuk menderek mobil yang masih nekat parkir mobil sembarangan.

Tidak hanya di pinggir jalan raya, petugas juga sudah mulai melakukan razia kendaraan yang parkir sembarangan di dalam kompleks perumahan, karena bisa mengganggu kendaraan lain yang melintas.

Petugas Dishub dan Satpol PP melakukan razia mobil-mobil yang parkir sembarangan di perumahan. Bahkan, petugas hendak langsung menderek mobil yang masih parkir sembarangan, baik itu di kompleks perumahan sekalipun.

Operasi parkir liar mobil ini tentu saja mendapatkan protes dari pemilik mobil, karena merasa razia ini tidak disosialisasikan terlebih dahulu. Akibatnya, petugas batal menderek mobil, dan hanya memberi surat tilang.

"Jadi, itu mereka sudah diperingati melalui RT atau RW juga lurah, mereka tidak boleh lagi berpangkal atau berparkir. Kebetulan dia di kos-kosan tidak ada parkir, jadi mereka parkir di pinggir jalan," jelas Didik Supardi, Petugas Dishub, seperti yang terlihat dalam video, Rabu (11/10/2017).

Lanjut Didik, semua razia ini sudah disosialisasikan, sebelum pihaknya mengambil tindakan ataupun penertiban. "Jadi, mereka tidak terima kendaraannya di BAP polisi," pungkasnya.

Aturan kepemilikan mobil wajib mempunyai garasi bukan sekadar wacana baru, melainkan juga telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Pasal 140.

 

Hukuman

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor.

Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Adapun untuk syarat membeli mobil, DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.

"Di dalam perda dijelaskan sudah rinci kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT RW dan kelurahan bahwa yang bersangkutan misal Djarot beli mobil, ada pernyataan bahwa Djarot memang punya garasi, makanya dapat STNK," kata Djarot di kawasan Kramat Jati, Jumat (8/9/2017).

Djarot menegaskan, pihaknya tidak membatasi warga membeli mobil, hanya saja harus memenuhi aturan, yakni memiliki garasi.

"Kami beli lima (mobil) juga boleh, 10 boleh asal ada garasi. Saya tidak membatasi orang beli mobil saya minta kalau Anda punya mobil Anda harus kewajiban punya dong agar enggak nyusahin tetangganya," ucap Djarot. Pasalnya, dengan parkir sembarangan bakal mengganggu kendaraan

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya