Cegah Kecelakaan, Polisi Imbau Angkutan Umum Tutup Pintu

Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek, wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan. Kenapa?

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Okt 2017, 18:37 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 18:37 WIB
Februari 2018, Semua Angkot Ditargetkan Ber-AC
Sejumlah angkot berderet menunggu calon penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (12/7). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan semua angkot harus ber-AC paling lambat Februari 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian daerah Polda Metro Jaya (PMJ), terus melakukan sosialisasi terkait keselamatan lalu lintas di jalan raya. Tidak hanya untuk kendaraan pribadi, seperti mobil dan motor, tapi juga kendaraan umum.

Pasalnya, masih banyak didapatkan pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak menutup pintu kendaraan, selama kendaraannya berjalan. Hal tersebut, tentunya akan membahayakan keselamatan penumpang umum dan bahkan keselamatan orang lain di luar angkutan umum.

Dijelaskan Budiyanto, Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam tata cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum, pasal 124 ayat 1 huruf e undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan Jalan: Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek, wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan diatur dalam ketentuan pidana UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, pasal 300 huruf c jo pasal 124 ayat (1) huruf e, dengan ketentuan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000," jelas Budiyanto melalui pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Jumat (20/10/2017).

Budiyanto melanjutkan, jika situasi tersebut berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas, tentunya bakal dilakukan proses penyidikan terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Hal ini sesuai dengan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang diatur undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, sampai peraturan Kapolri no 15 tahun 2013 tentang tata cara penyidikan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Untuk mencegah hal tersebut, diimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan motor umum untuk tetap mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku, sehingga akan terhindar dari dampak negatif yg mungkin akan terjadi, baik berkaitan dengan pidana pelanggaran lalu lintas maupun pidana kejahatan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Razia Sirene

Dalam empat hari, dari 11 Oktober hingga 14 Oktober 2017, razia yang dilaksanakan serentak di wilayah Polda Metro Jaya ini berhasil menindak ratusan atau tepatnya 142 pelanggar, yang masih memasang sirene dan rotator di kendaraan pribadinya.

Berdasarkan data yang diberikan Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, daerah yang paling banyak pelanggaran, yaitu Jakarta Utara dengan 29 pelanggar, Jakarta Timur 14 pelanggar, dan Tangerang Selatan 11 pelanggar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya