4 Hari, Polisi Tindak 142 Pelanggar Sirine dan Strobo Liar

Dalam empat hari, 11 Oktober hingga 14 Oktober 2017, razia yang dilaksanakan ini berhasil menindak 142 pelanggar

oleh Arief Aszhari diperbarui 17 Okt 2017, 20:04 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2017, 20:04 WIB
Razia kendaraan yang memasang rotator dan sirine di Bogor
Razia kendaraan yang memasang rotator dan sirine di Bogor (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu, Polda Metro Jaya bersama dengan POM TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub), menggelar razia gabungan untuk menindak kendaraan sipil yang masih menggunakan sirene dan lampu isyarat (rotator) tanpa hak.

Operasi gabungan ini dilaksanakan selama sebulan, mulai 11 Oktober sampai 11 November 2017.

Dalam empat hari, dari 11 Oktober hingga 14 Oktober 2017, razia yang dilaksanakan serentak di wilayah Polda Metro Jaya ini berhasil menindak ratusan atau tepatnya 142 pelanggar.

Berdasarkan data yang diberikan Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, daerah yang paling banyak pelanggaran, yaitu Jakarta Utara dengan 29 pelanggar, Jakarta Timur 14 pelanggar, dan Tangerang Selatan 11 pelanggar.

Sementara itu, untuk barang bukti yang disita, sebanyak 84 SIM dan 58 STNK, dengan 17 teguran.

Jika dilihat secara rinci, jumlah kendaraan yang melanggar tersu bertambah setiap harinya, yaitu 31 pelanggar di hari pertama, 36 pelanggar di hari kedua, 36 pelanggar di hari ketiga, dan 39 pelanggar di hari keempat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

hukuman

Sementara itu, kendaraan bermotor yang memasang lampu isyarat (rotator), dan/atau sirene tanpa hak, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya