Mercedes-Benz Diduga Curangi Uji Emisi Diesel

Mercedes-Benz terancam kena penalti dan recall.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 19 Feb 2018, 10:31 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 10:31 WIB
Logo Mercedes-Benz
Logo Mercedes-Benz.

Liputan6.com, Berlin - Investigator U.S. menemukan perangkat lunak ilegal yang terdapat pada Mercedes-Benz diesel. Perangkat lunak tersebut diduga membantu mobil Mercedes-Benz diesel untuk lolos uji emisi.

Dilansir Bild am Sonntag, investigator menemukan fungsi manajemen mesin yang disebut 'slipguard'. Fungsi tersebut aktif pada saat mobil akan diuji di laboratorium.

Dilansir Autonews, mengutip sebuah dokumen internal, fungsi lainnya adalah 'Bit 15' yang mematikan fungsi pembersih emisi setelah berkendara sejauh 25,7 km. Fungsi tersebut akan membuat mobil mengeluarkan emisi NOx sebanyak 10 kali lebih tinggi dibanding standar emisi yang berlaku.

Informasi tersebut mengutip kepada sebuah pertanyaan dalam surat elektronik pihak internal milik insinyur Mercedes-Benz, yang mempertanyakan fungsi perangkat lunak tersebut ilegal atau tidak.

Pembicara dari Daimler menolak untuk berkomentar mengenai isi dari dokumen tersebut. Yang pasti, pihaknya akan berkoordinasi penuh dengan pihak berwajib. "Pihak berwajib mengetahui isi dokumen tersebut, belum ada komplain yang dilayangkan, " ungkapnya.

Daimler saat ini berada dalam investigasi pihak U.S. dan Jerman untuk dugaan. Jika benar ada kecurangan, akan ada penalti dan mobil diesel Mercedes-Benz akan direcall.

Kasus yang tengah menimpa Mercedes-Benz pernah terjadi pada Volkswagen tahun 2015 lalu. Saat itu, mobil diesel Volkswagen disemati dengan perangkat lunak agar standar emisi terpenuhi saat pengujian laboratorium.  

Kado Pahit di Hari Imlek, Gaikindo Pecat Mercedes-Benz

Mercedes-AMG G63
Mercedes-AMG G63 (Autoevolution)

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akhirnya memutuskan untuk memecat PT Mercedes-Benz Indonesia (MBI). Keputusan ini diambil, setelah pabrikan asal Jerman ini tetap tidak memenuhi komitmennya kepada asosiasi dan pemerintah.

Semalam (15/2/2018), Gaikindo melalui Sekretaris Jendralnya, Kukuh Kumara belum mengakui hal tersebut. Namun akhirnya, ia menyatakan bahwa surat keputusan yang sempat beredar di kalangan pewarta itu benar dikeluarkan Gaikindo.

Keputusan pemecatan ini, tertuang dalam surat resmi yang sebelumnya beredar di kalangan pewarta otomotif. "Iya betul," jawab singkat Kukuh Kumara, Sekertaris Jenderal Gaikindo, lewat pesan elektronik kepada Liputan6.com ketika dikonfirmasi terkait kebenaran surat edaran tersebut, Jumat (16/2/2018).

Sebelumnya, Gaikindo sudah melakukan sejumlah upaya agar MBI mau mengikuti peraturan yang berlaku. Terutama soal pengiriman data penjualan maupun industri MBI. Segala proses yang harus dilalui MBI terkait hal ini sudah dijelaskan. Hingga akhirnya keluar keputusan cerai oleh Gaikindo.

Dalam surat edaran tersebut, Gaikindo resmi 'menceraikan' Mercedes-Benz efektif mulai 15 Februari 2018. Dengan surat pemecatan ini, otomatis Mercedes-Benz sudah tidak memiliki hak ataupun menjalankan kewajiban sebagai anggota asosiasi pabrikan roda empat di Tanah Air tersebut.

Hingga berita ini dibuat, Liputan6.com sudah coba konfirmasi kepada pihak MBDI. Namun, pabrikan asal Jerman ini belum merespon permintaan konfirmasi Liputan6.com . Sebagai informasi, masalah ini berawal dari Mercedes-Benz berhenti mengirim data penjualan ke Gaikindo.

Alasanya, karena ada kebijakan dari Daimler AG bahwa hanya lembaga pemerintahan yang berwenang melakukan untuk publikasi data. "Jadi ketidaksetujuan kami terkait publikasi data pada laman website Gaikindo, di mana asosiasi tersebut adalah bukan lembaga pemerintah .

Sementara menurut kebijakan Daimler, hanya Pemerintah yang berwenang untuk melakukan publikasi data," jelas Presiden CEO MBDI, Roelof Lamberts, beberapa waktu lalu di tempat terpisah. Sementara itu, Gaikindo merasa berhak mendapatkan data tersebut.

Pasalnya, Gaikindo telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah. "Gaikindo merupakan asosiasi yang ditunjuk oleh pemerintah, sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) Nomor 79 tahun 2013 dari Kementerian Keuangan. Kami harus meng-collect data penjualan maupun industri dari anggota kami, sesuai dengan format yang telah ditentukan pemerintah.

Otomatis anggota kami harus mengumpulkan (data penjualannya)," kata Johannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, (6/2/2018). "Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Harjanto, Dirjen Ilmate (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika) bahwa di dalam portalnya Kemenperin akan dicantumkan link Gaikindo, jadi secara tidak langsung (data) ini bisa diakses melalui kemenperin.go.id, kalau sudah begitu sudah resmi bahwa pemerintah lah yang meng-upload atau memberi restu kepada data-data yang kita upload di web Gaikindo," jelas Nangoi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya