Liputan6.com, Jakarta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akhirnya memutuskan untuk memecat PT Mercedes-Benz Indonesia (MBI). Keputusan ini diambil, setelah pabrikan asal Jerman ini tetap tidak memenuhi komitmennya kepada asosiasi dan pemerintah.
Semalam (15/2/2018), Gaikindo melalui Sekretaris Jendralnya, Kukuh Kumara belum mengakui hal tersebut. Namun akhirnya, ia menyatakan bahwa surat keputusan yang sempat beredar di kalangan pewarta itu benar dikeluarkan Gaikindo.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan pemecatan ini, tertuang dalam surat resmi yang sebelumnya beredar di kalangan pewarta otomotif. "Iya betul," jawab singkat Kukuh Kumara, Sekertaris Jenderal Gaikindo, lewat pesan elektronik kepada Liputan6.com ketika dikonfirmasi terkait kebenaran surat edaran tersebut, Jumat (16/2/2018).
Sebelumnya, Gaikindo sudah melakukan sejumlah upaya agar MBI mau mengikuti peraturan yang berlaku. Terutama soal pengiriman data penjualan maupun industri MBI. Segala proses yang harus dilalui MBI terkait hal ini sudah dijelaskan. Hingga akhirnya keluar keputusan cerai oleh Gaikindo.
Dalam surat edaran tersebut, Gaikindo resmi 'menceraikan' Mercedes-Benz efektif mulai 15 Februari 2018. Dengan surat pemecatan ini, otomatis Mercedes-Benz sudah tidak memiliki hak ataupun menjalankan kewajiban sebagai anggota asosiasi pabrikan roda empat di Tanah Air tersebut.
Â
Hingga berita ini dibuat, Liputan6.com sudah coba konfirmasi kepada pihak MBDI. Namun, pabrikan asal Jerman ini belum merespon permintaan konfirmasi Liputan6.com .
Sebagai informasi, masalah ini berawal dari Mercedes-Benz berhenti mengirim data penjualan ke Gaikindo. Alasanya, karena ada kebijakan dari Daimler AG bahwa hanya lembaga pemerintahan yang berwenang melakukan untuk publikasi data.
"Jadi ketidaksetujuan kami terkait publikasi data pada laman website Gaikindo, di mana asosiasi tersebut adalah bukan lembaga pemerintah. Sementara menurut kebijakan Daimler, hanya Pemerintah yang berwenang untuk melakukan publikasi data," jelas Presiden CEO MBDI, Roelof Lamberts, beberapa waktu lalu di tempat terpisah.
Sementara itu, Gaikindo merasa berhak mendapatkan data tersebut. Pasalnya, Gaikindo telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah. "Gaikindo merupakan asosiasi yang ditunjuk oleh pemerintah, sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) Nomor 79 tahun 2013 dari Kementerian Keuangan. Kami harus meng-collect data penjualan maupun industri dari anggota kami, sesuai dengan format yang telah ditentukan pemerintah. Otomatis anggota kami harus mengumpulkan (data penjualannya)," kata Johannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, (6/2/2018).
Selanjutnya
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Harjanto, Dirjen Ilmate (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika) bahwa di dalam portalnya Kemenperin akan dicantumkan link Gaikindo, jadi secara tidak langsung (data) ini bisa diakses melalui kemenperin.go.id, kalau sudah begitu sudah resmi bahwa pemerintah lah yang meng-upload atau memberi restu kepada data-data yang kita upload di web Gaikindo," jelas Nangoi.
"Pihak Kemenperin sendiri menyambut positif ini dan industri-industri lain yang di bawah Ilmate nantinya akan juga diminta datanya untuk di tampilkan di situs mereka," tambahnya.
Advertisement