Liputan6.com, Jakarta - Jalan tol atau jalan bebas hambatan jadi pilihan pengendara untuk melaju lebih cepat ke tempat tujuan. Namun demikian melaju di jalan tol harus tetap memenuhi aturan yang berlaku.
Salah satu jalan bebas hambatan yang menjadi sorotan adalah jalan tol Cipularang. Hal ini pula yang membuat Kepolisian Lalu Lintas Cimahi, rupanya akan melakukan pengawasan batas kecepatan tepatnya di jalan tol Cipularang km 118.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Tak tanggung-tanggung kepolisian Lalu Lintas Cimahi akan dibekali dengan speed gun. Hal ini diketahui melalui akun resmi kepolisian Lalu Lintas Cimahi
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan speedgun bagi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan maximal km 118 tol Cipularang Kabupatan Bandung Barat,” tulis @turjawali.lantascimahi.
Dengan begitu, kali ini pengendara yang bandel atau kebut-kebutan tak bisa lagi menampik dengan memberikan alasan terkait tidak adanya bukti.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Batas Kecepatan di Jalan Tol
Jaln tol sendiri memang dikhususkan untuk kendaraan bersumbu dua atau lebih dengan tujuan mempersingkat jarak dan waktu tempuh.
Salah satunya perihal batas kecepatan di jalan tol harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 pasal 23 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dari aturan ini disebutkan batas kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.
Sementara berdasarkan Peraturan No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab 2 pasal 5 menyebutkan bahwa ada kecepatan minimum yang ditetapkan di jalan tol. Tergantung lokasinya baik itu di jalan tol dalam kota atau luar kota, batas minimum kecepatannya adalah 60 km/jam atau 80 km/jam.
Sedangkan batas maksimumnya biasanya ditunjukkan dirambu-rambu jalan tol, yang bisa berbeda di setiap ruas tol.
Advertisement