Liputan6.com, Jakarta - Memiliki kendaraan bermotor harus lebih mengerti aturan lalu lintas yang berlaku. Apalagi mobil memang terkadang lebih leluasa lantaran bisa dikendarai di jalan raya, perumahan hingga jalan bebas hambatan.
Namun demikian, setiap kendaraan apapun yang digunakan harus memperhatikan kecepatan dan mengutamakan keselamatan diri serta pengguna jalan lain.
Advertisement
Baca Juga
Seperti dilansir akun Instagram @kemenhub151, patuhi rambu-rambu jalan dan aturan yang telah diberlakukan pemerintah mengenai batas kecepatan kendaraan sesuai dengan keadaan kawasan yang dilalui, geometri jalan, serta frekuensi lalu-lalang kendaraan.
Karena itu memacu kendaraan di jalan raya juga ada batasannya. Hal ini telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetepan Batas Kecepatan.
Seperti dalam pasal 1 berbunyi:
“Batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum atau khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, banyak kegiatan di sekitar jalan, penghematan energy ataupun karena alasan geometrik jalan”.
Aturan Batas Kecepatan
Selain itu, aturan batas kecepatan juga diatur dalam pasal 3 ayat 1 dan 2, berbunyi:
1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
2. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi;
a. Batas kecepatan bebas hambatan
b. Batas kecepatan jalan antarkota
c. Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan
d. Batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman
Adapun batas kecepatan yang dimaksud pasal 2 ada di pasal 4, yaitu:
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan
d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman
Advertisement