Liputan6.com, Jakarta - Dampak dari perkembangan industri otomotif khususnya roda empat, adalah banyaknya bangkai mobil yang sudah tidak terpakai. Bahkan, mobil yang kebanyakan sudah ditinggalkan para pemiliknya menjadi masalah tersendiri di Malaysia.
Mengutip Paultan, Jumat (29/6/2018), bahkan Kementerian Transportasi Negeri Jiran tengah mencari solusi yang mungkin bisa mengatasi masalah bangkai kendaraan ini.
Advertisement
Baca Juga
Peraturan terkait mobil yang sudah ditinggalkan empunya ini, memang belum tertuang dalam undang-undang. Jadi, dengan adanya peraturan tertulis nantinya, petugas bisa memulai melakukan proses penghancuran atau penyingkiran bangkai-bangkai mobil tersebut.
"Tidak ada peraturan yang berlaku bahwa Departemen Transportasi Jalan (JPJ) dapat mengajukan permohonan untuk menyingkarkan kendaraan yang ditinggalkan," jelas Menteri Transportasi, Anthony Loke.
"Oleh karena itu, saya telah meminta JPJ untuk mengajukan saran guna menerapkan mekanisme sertifikat deregistrasi. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berwenang dapat melanjutkan dengan membuang kendaraan bekas untuk memecahkan masalah yang saat ini dihadapi di daerah-daerah padat penduduk," tegasnya.
Tindakan tersebut saat ini sangat diperlukan, setelah banyaknya keluhan publik yang diterima pemerintah daerah, terutama di Kualalumpur dan Selangor.
Selanjutnya
"Banyak dari kendaraan ini yang masih terdaftar, ditinggalkan di daerah perumahan, menyebabkan gangguan pemandangan dan potensi bahaya kesehatan dari logam berkarat," pungkasnya.
Tahun lalu, tidak kurang dari delapan juta kendaraan yang ditinggalkan. Kementerian Sumber Daya Alam dan Pelayanan Lingkungan juga sedang merencanakan peninjauan hukum, untuk memberdayakan pihak berwenang untuk membuang kendaraan tersebut.
Rencana yang disankan, menghapus semua kendaraan tersebut dan membuangnya di kuburan kendaraan.
Advertisement