Jangan Ditiru, Pengendara Mobil Ini Palsukan Pelat Nomor untuk Mencurangi Ganjil Genap

Berbagai cara dilakukan untuk dapat melanggar aturan, salah satunya mengakali aturan ganjil genap.

oleh Yurike Budiman diperbarui 27 Jul 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2018, 12:00 WIB
pelanggaran ganjil genap
Polri amankan pengemudi yang lakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki kawasan pembatasan kendaraan ganjil genap. (TMC Polda)

Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja kelakuan pengendara mobil untuk melanggar aturan. Segala cara dilakukan untuk mengelabui polisi agar bisa melewati kawasan yang terkena perluasan ganjil genap.

Seperti yang dilakukan pemilik mobil Ertiga bernomor polisi B 2276 TZA yang tertangkap polisi di kawasan Sudirman.

Berdasarkan foto yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, mobil tersebut mempunyai pelat palsu, di mana nomor polisinya digandakan dan diubah digit belakangnya menjadi angka ganjil, yaitu B 2279 TZA.

Hal ini dilakukan agar ia bisa bebas melintasi kawasan ganjil genap dengan menukar pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggalnya.

Sebelumnya, uji coba perluasan ganjil genap memang menuai banyak kritik. Pasalnya, dikhawatirkan akan ada bentuk-bentuk pelanggaran mengingat betapa mudahnya pelat nomor palsu bisa dibuat dan dibeli di Ibu Kota.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono mengatakan, pihaknya tinggal menunggu peraturan gubernur (pergub) terkait penindakan perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018 terbit. Sebab tanpa aturan itu, polisi tidak bisa sembarangan melakukan penindakan pelanggar ganjil genap.

"Kalau sudah ada pergubnya kita lakukan penegakan hukumnya. Kalau belum ada ya tidak bisa, belum ada landasan hukumnya. Jadi kita menunggu dari Pergub, pada saat tanggal 1 Agustus kita kalau ada pergub, kita siap melakukan penegakan hukum," kata Nurhandono.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya