Kendaraan Kena Gempa Bumi Bisa Klaim Asuransi, Asal..

Gempa bumi berkekuatan 6,4 SR terjadi, Minggu pagi (29/7/2018) kemarin di Lombok, NTB. Tak sampai disitu, hingga hari ini, Senin (30/7/2018).

oleh Herdi Muhardi diperbarui 30 Jul 2018, 20:41 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018, 20:41 WIB
20170612-Gempa 6,3 SR Guncang Yunani-AFP
Puing-puing bangunan berserakan menutupi jalan akibat gempa bumi berukuran 6,3 SR di Pulau Lesbos, Yunani Timur, Senin (12/6). Para petugas penyelamat masih sibuk mencari korban di tengah reruntuhan rumah dan bangunan. (STRINGER / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan 6,4 SR terjadi, Minggu pagi (29/7/2018) kemarin di Lombok, NTB, hingga hari ini, Senin (30/7/2018).

Akibat guncangan kuat gempa kemarin, banyak warga terutama anak-anak jatuh sakit karena kaget dan trauma. Selain itu banyak harta benda yang rusak karena tertimpa gempa.

Lantas apakah jika terjadi bencana gempa bumi dan menimpa kendaraan hingga rusak bisa mendapatkan asuransi?

Menurut L. Iwan Pranoto, Head Of  Communication and Event Asuransi Astra, terkait peristiwa gempa bumi, maka hal itu dikecualikan dari jaminan asuransi baik Total Loss Only (TLO) ataupun comprehensive.

“Agar bisa ter-cover, harus ada perluasan jaminan. Tolong cek polis masing-masing, karena itu sifatnya opsional. Bahkan beberapa asuransi ada yang sudah mem-bundling,” ucap Iwan kepada Liputan6.com.

Karena itu, jika ingin mendapatkan jaminan termasuk bencana harus menambah biaya perluasan jaminan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Polisi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Jika melihat regulasi Polisi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,  ada beberapa hal yang tidak dijamin asuransi, khususnya jika terjadi bencana alam. Hal ini bisa dilihat dari Bab II soal Pengecualian, pasal tiga ayat  tiga, yakni :

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya