Kecelakaan Saat Naik Ojek Online, Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Kasus kecelakaan yang melibatkan ojek online atau ojol bukan sekali dua kali terjadi di dalam negeri. Belum lagi jika penumpang jadi korban, ditambah melibatkan pejalan kaki.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2018, 20:20 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2018, 20:20 WIB
Penampakan Tempat Khusus Ojek Online di Balai Kota DKI Jakarta
Pengemudi ojek online menaikkan penumpang di tempat drop off yang disediakan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/7). Pengemudi ojek online harus menempati area tersebut saat menunggu penumpang. (Liputan.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tidak ada pengguna jalan yang ingin terlibat kecelakaan. Baik pengguna roda dua,roda empat, dan pejalan kaki. Kasus kecelakaan juga berpotensi melibatkan moda transportasi yang sedang populer, yaitu ojek online. Bahkan, penumpang dan pejalan kaki berpotensi menjadi korban.

Pertanyaan mendasar yang terlintas adalah siapakah di antara mereka yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menjelaskan lebih jauh mengenai hak-hak yang diperoleh mereka para korban kecelakaan. Menurut peraturan, pejalan kaki yang menjadi korban pun akan mendapatkan santunan.

"Yang ditanggung oleh Jasa Raharja adalah penumpang angkutan umum yang sah, pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor di jalan raya, atau tabrakan dua kendaraan bermotor. Dua orang yang terlibat kecelakaan ini ditanggung oleh Jasa Raharja," ujarnya.

Jika acuannya angkutan umum yang sah, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan ojol? Menurut Amos, penentuan angkutan umum yang sah didasari pada aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Ojek online itu sejauh ini yang saya tahu belum diklasifikasikan sebagai angkutan umum yang sah. Namun kalau korbannya (driver dan penumpang) itu ditabrak, itu tetap dijamin Jasa Raharja. Tetapi kalau itu kecelakaan tunggal, itu tidak dijamin. Kalau senggolan, itu juga dijamin oleh Jasa Raharja," tandasnya.

Sumber: Otosia.com 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kendaraan Tak Bayar Pajak, Saat Kecelakaan Dapat Santunan?

Setiap Anda membayar pajak kendaraan mobil atau motor menandakan Anda juga turut membayar SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Lantas yang jadi pertanyaan, bagaimana jika pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor luput membayar pajak tetapi kemudian terlibat kecelakaan. Apakah berarti mereka tidak mendapatkan santunan yang diperoleh melalui SWDKLLJ?

 

 

 

Menurut peraturan, pemberian santunan bagi korban kecelakaan, seperti angkutan umum, diatur dalam UU No 33 tahun 1964, dan dijamin dalam Jasa Raharja, termasuk kapal laut dan udara.

"Jika teridentifikasi korbannya, kita langsung membayar santunannya, transfer ke ahli waris korban, bukan cash. Orang yang berada di luar kendaraan bermotor ditabrak kendaraan bermotor, seperti pejalan kaki, atau kendaraan lain itu dijamin oleh Jasa Raharja," kata Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja.

Ia pun kemudian memberikan penjelasan bagaimana jika kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kemudian menabrak orang atau ditabrak. Apakah dengan demikian dia dan korbannya dijamin pula?

"Itu dijamin UU No 33 tahun tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang," ujarnya.

Jaminan ini pun ditegaskannya tetap berlaku sekalipun motor atau mobil itu belum melakukan pengesahan, belum bayar pajak, atau bahkan sudah dicabut STNK-nya karena belum bayar pajak 2 tahun.

"Dia tetap berhak mendapatkan santunan yang dijamin Jasa Raharja. Undang-undang (UU No 22 tahun 2009) mengatakan kalau ada orang di jalan raya ditabrak kendaraan bermotor dia berhak mendapat santunan, jadi tidak bergantung pada pelunasan (kendaraan penabrak)," kata dia seraya menyebutkan bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan (bukan kecelakaan tunggal) tetap diberi santunan meski pajak kendaraannya mati.

Sebagai perbandingan, tidak semua penumpang angkutan umum wajib membayar iuran. Sebagai contoh, penumpang TransJakarta, pengemudi mobil pemadam, pengguna sepeda motor di bawah 50 cc adalah pihak-pihak yang tidak diwajibkan membayar pajak. Namun jika mereka terlibat kecelakaan, maka santunan tetap dibayarkan oleh Jasa Raharja.

Sumber: Otosia.com

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya