Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) siap diuji coba bulan depan. Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas bakal terekam di kamera pengintai alias CCTV, dan di-capture, dan surat tilang bakal dikirim ke rumah pemilik kendaraan.
Selama masa uji coba, pengemudi kendaraan yang melanggar hanya bakal dikirimkan peringatan. Namun, jika sistem tilang elektronik ini sudah resmi diberlakukan, pihak kepolisian bakal menindak pelanggar dengan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana, apakah itu kecelakaan maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Blok M, Jakarta Selatan, seperti disitat dari news liputan6.com, ditulis Jumat (28/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Terkait pemblokiran STNK jika tak membayar denda tilang dalam 14 hari, Kombes Yusuf menegaskan, sistem ELTE atau tilang CCTV ini sudah mempunyai payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan Undang-Undang ITE.
"Ini sudah ada payung hukumnya jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana, atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," kata Kombes Yusuf.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Dengan adanya tilang elektronik (ETLE), Yusup berharap pengendara berhati-hati dan mengubah perilaku buruk saat berkendara. Karena semua aksi mereka di jalan akan direkam oleh kamera.
"Dengan adanya sistem (Tilang Elektronik) yang canggih dan bagus, kebiasaan-kebiasaan yang tidak bagus akan berubah sendiri karena ada sistem. Yang mengawasi mereka bukan manusia lagi, tapi sistem," pungkasnya.
Advertisement