7 Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi Patuh Jaya 2019

Operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh Jaya 2019 kembali digelar oleh Polda Metro Jaya. Operasi ini digelar selama 14 hari dari 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2019, 14:05 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 14:05 WIB
Razia Operasi Patuh Jaya 2019
Polisi lalu lintas melakukan tilang terhadap pengendara motor saat razia Operasi Patuh Jaya 2019 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh Jaya 2019 kembali digelar oleh Polda Metro Jaya. Operasi ini digelar selama 14 hari dari 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2019 ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Operasi ini melibatkan 2.389 personel gabungan dari polisi, TNI dan Dishub DKI Jakarta. Salah satu yang menjadi fokus perhatian kita adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Wahyu saat memimpin apel Operasi Patuh Jaya 2019 di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).

Wahyu mengatakan, operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

7 Pelanggaran

Dia menyebut, ada tujuh pelanggaran yang masuk dalam target Operasi Patuh Jaya 2019 tersebut, yaitu:

1. Pengemudi yang melawan arus

2. Penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan

3. Penggunaan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI bagi roda dua

5. Pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras

6. Pengendara berusia di bawah 17 tahun

7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan 

"Sasarannya ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur," pungkas Wahyu.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya