Polisi Turunkan 2.380 Personel dalam Operasi Patuh Jaya 2019

Nasir menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2019 akan menitikberatkan penindakan terhadap tiga jenis pelanggaran lalu lintas.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2019, 20:24 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2019, 20:24 WIB
Operasi Patuh Jaya 2018
Polisi lalu lintas menggelar razia atau yang disebut Operasi Patuh Jaya 2018 di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (27/4). Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pengendara motor maupun mobil terhadap aturan lalu lintas. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menurunkan 2.380 personel kepolisian dari berbagai unsur untuk mendukung Operasi Patuh Jaya 2019. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, jumlah tersebut akan disebar di berbagai titik selama berlangsungnya operasi Patuh Jaya 2019 dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

"Kekuatan personel dalam Operasi Patuh Jaya 2019 adalah 2.380 orang dari berbagai unsur kepolisian," kata AKBP Nasir saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2019).

Petugas kepolisian juga akan didukung oleh Polisi Militer, Dinas Perhubungan dan Satpol PP selama berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2019. Nasir menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2019 akan menitikberatkan penindakan terhadap tiga jenis pelanggaran lalu lintas.

"Petugas akan prioritas pada pelanggar yang melawan arus, berkendara di bawah umur dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine," ujar Nasir seperti dikutip Antara.

Dia juga merinci ada sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi, antara lain berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.

Lalu pemotor yang tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan tiga orang, kendaraan bermotor roda atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tujuan Operasi Patuh

Kemudian kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar dan kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

Ada pun tujuan utama dalam operasi tersebut yang pertama adalah terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya